Senin 16 Oct 2023 11:00 WIB

Daerah Ini Tetapkan Harga Sawit Rp 10.387 per Kilogram

Harga TBS sawit umur 10 sampai 20 tahun tersebut meningkat satu rupiah.

Petani memanen buah sawit di kebunnya di Desa Tibo, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Ahad (10/9/2023). Menurut petani harga buah sawit di daerah tersebut naik dari Rp1000 per kilogram menjadi Rp1200 per kilogram.
Foto: Antara/Mohamad Hamzah
Petani memanen buah sawit di kebunnya di Desa Tibo, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Ahad (10/9/2023). Menurut petani harga buah sawit di daerah tersebut naik dari Rp1000 per kilogram menjadi Rp1200 per kilogram.

REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU -- Pemerintah Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan harga crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah yang diperoleh dari hasil ekstraksi atau proses pengempaan daging buah kelapa sawit dan belum mengalami pemurnian, sebesar Rp10.387,48 per kilogram pada Oktober 2023.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar Syamsul Maarif di Mamuju, Minggu, mengatakan pihaknya juga telah menetapkan harga inti sawit (kernel) sebesar Rp 4.725.86/kg, dan indeks harga tandan buah segar (TBS) sawit umur tanam 10-20 tahun sebesar Rp 2.107.32/kg dengan indeks “K” 85.19 persen pada periode Oktober 2023.

Baca Juga

Penetapan indeks K tersebut merupakan acuan bagi pemerintah Sulbar dalam menetapkan harga TBS sawit. Harga TBS sawit merupakan standar harga bagi petani yang sudah bermitra dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit.

Ia mengatakan harga TBS sawit umur 10 sampai 20 tahun tersebut meningkat satu rupiah dibandingkan bulan sebelumnya, sehingga menjadi kabar menggembirakan bagi petani. Harga TBS tersebut berlaku sejak ditetapkan sampai pada penetapan harga TBS berikutnya.

"Dengan adanya penetapan harga TBS tersebut, maka perusahaan kelapa sawit di Sulbar, wajib membeli TBS sawit petani, sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah di Sulbar itu," katanya.

Menurut dia, penetapan TBS sawit tersebut juga untuk memberikan kepastian dan perlindungan harga sawit petani dan menjaga produksi pekebun sawit agar tetap stabil. Selain itu, untuk menghindari persaingan tidak sehat antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam membeli TBS sawit petani.

Pada hari ini, Selasa (17/10/2023) Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat harga referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/ CPO) adalah..

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement