REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Syura PKS, Hidayat Nur Wahid, menyentil sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak konsisten soal syarat-syarat capres-cawapres. Padahal, ia merasa, MK seharusnya menjadi teladan.
"Hendaknya MK menjadi teladan dalam menjaga dan mengawal konstitusi," kata Hidayat, Senin (16/10/2023).
Ia mengingatkan, MK seharusnya konsisten atas putusannya sendiri pada 2021 yang menolak JR agar usia calon kepala daerah dimudakan. Sebab, saat itu MK dengan tegas menolak permintaan untuk level kepada daerah.
"Untuk kepala daerah ditolak, bagaimana untuk capres-cawapres, itu logika hukum yang sudah kami sampaikan," ujar HNW.
Wakil Ketua MPR RI itu menyayangkan, MK malah mengambil putusan yang tidak mempertimbangkan logika hukum tersebut. Padahal, sudah banyak masukan-masukan berdasarkan konstitusi yang disampaikan kepada MK.
Ia mengaku memahami, Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki lembaga-lembaga hukum untuk membuat keputusan. Karenanya, PKS sudah pula menyampaikan pandangannya ke MK yang dibuat berdasarkan logika hukum.
HNW menyayangkan sikap MK yang malah membuka jalan bagi putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, untuk maju sebagai cawapres di 2024. Namun, ia menyerahkan masyarakat untuk menyikapi kondisi tersebut.
"Silakan masyarakat menilai dan menyikapi apa dampak dari keputusan tersebut," kata HNW.
Sebelumnya, MK menggelar karpet merah untuk Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres. MK membolehkan siapapun di bawah 40 tahun tapi pernah atau sedang menjadi kepala daerah untuk menjadi cawapres di Pilpres 2024.
Putusan itu semakin menguatkan dugaan publik tentang dinasti politik yang sedang dibangun Presiden Jokowi. Apalagi, Ketua MK, Anwar Usman, tidak lain merupakan adik ipar Presiden Jokowi dan paman dari Gibran.