Selasa 17 Oct 2023 11:18 WIB

Pengakuan Almas Tsaqibbirru dari Penggemar Gibran Hingga Menguji Ilmu di MK

Almas tegaskan ia menggugat ke MK soal batas usia capres atas inisiatif sendiri.

Rep: Eva Rianti/ Red: Teguh Firmansyah
Ketu Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman bersiap memimpin sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Dalam Sidang tersebut MK juga mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Foto: Republika/Prayogi
Ketu Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman bersiap memimpin sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Dalam Sidang tersebut MK juga mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Nama Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) berusia 23 tahun melambung karena memenangkan gugatan mengenai perkara batas usia capres-cawapres, yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/10/2023).

Kepada Republika, Almas mengaku mengajukan permohonan MK lantaran inisiatif sendiri, tidak ada dorongan dari ayahnya yang seorang Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, ataupun fanatisme pada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga

Almas mengaku ia senang hasil putusan MK memenangkan gugatan bahwa kepala daerah dengan usia belum mencapai 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai capres-cawapres. Pengabulan dari MK yang dibacakan pada Senin (16/10) sore itu dianggap cukup memuaskan.

“Apa pun kan ini kerja saya dan rekan-rekan kuasa hukum juga. Ini juga hasil dari menguji ilmu yang saya dapat dalam perkuliahan,” kata Almas saat dihubungi Republika dari Jakarta, Selasa (17/10/2023).