Selasa 17 Oct 2023 11:18 WIB

Pengakuan Almas Tsaqibbirru dari Penggemar Gibran Hingga Menguji Ilmu di MK

Almas tegaskan ia menggugat ke MK soal batas usia capres atas inisiatif sendiri.

Rep: Eva Rianti/ Red: Teguh Firmansyah
Ketu Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman bersiap memimpin sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Dalam Sidang tersebut MK juga mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Foto: Republika/Prayogi
Ketu Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman bersiap memimpin sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Dalam Sidang tersebut MK juga mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Nama Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) berusia 23 tahun melambung karena memenangkan gugatan mengenai perkara batas usia capres-cawapres, yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/10/2023).

Kepada Republika, Almas mengaku mengajukan permohonan MK lantaran inisiatif sendiri, tidak ada dorongan dari ayahnya yang seorang Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, ataupun fanatisme pada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga

Almas mengaku ia senang hasil putusan MK memenangkan gugatan bahwa kepala daerah dengan usia belum mencapai 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai capres-cawapres. Pengabulan dari MK yang dibacakan pada Senin (16/10) sore itu dianggap cukup memuaskan.

“Apa pun kan ini kerja saya dan rekan-rekan kuasa hukum juga. Ini juga hasil dari menguji ilmu yang saya dapat dalam perkuliahan,” kata Almas saat dihubungi Republika dari Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Menurut penuturan pria asal Solo tersebut, melalui gugatan tersebut ia berharap agar para anak muda di Indonesia diberi kemudahan untuk bisa maju dalam kontestasi politik tingkat negara. Karena dia menyebut ada banyak anak-anak muda yang berpotensi untuk menjadi pemimpin negara.

“Ini (alasan mengajukan gugatan) lebih ke prihatin kepada orang-orang yang memiliki potensi untuk maju tapi masih terhalang batas usia. Kan banyak sekarang anak-anak muda ya (yang berpotensi) mungkin ke depannya bukan tahun 2024 saja, mungkin pemilu selanjutnya bisa berpotensi. Kan memberi jalan alternatif saja sih,” tutur dia.

Salah satu anak muda yang berpotensi menurutnya adalah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Almas tak menampik bahwa ia merupakan penggemar putra sulung Presiden RI Joko Widodo tersebut karena berhasil membawa Solo menjadi kota yang maju.

Namun, dia tidak mengakui bahwa pengajuan gugatan ke MK dikhususkan untuk melanggengkan Gibran maju dalam pemilihan capres-cawapres pada 2024 mendatang.

“Sebenarnya saya enggak ada maksud melanggengkan hal itu. Saya murni ingin memberikan kontribusi saya kepada hukum yang ada di negara ini selama masih berdiri. Dalam mengajukan gugatan ini saya enggak ada keinginan bahwa Gibran maju, kalau mau maju ya terserah Gibrannya saja gitu. Gugatan itu kan diajukan enggak merujuk pada Gibran saja,” ungkap dia.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement