Selasa 17 Oct 2023 16:59 WIB

Bocah Dua Tahun Alami Luka Serius Akibat Tersayat Benang Layangan 

Korban mendapatkan 80-an jahitan di leher dan pipi.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Agus Yulianto
Polisi mengunjungi seorang balita berusia 2,5 tahun yang dirawat di Puskesmas Cikalong, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (17/10/2023). Korban mengalami luka di bagian leher dan wajah hingga harus mendapatkan 82 jahitan karena tersayat benang layangan.
Foto: Dok. Polsek Cikalong
Polisi mengunjungi seorang balita berusia 2,5 tahun yang dirawat di Puskesmas Cikalong, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (17/10/2023). Korban mengalami luka di bagian leher dan wajah hingga harus mendapatkan 82 jahitan karena tersayat benang layangan.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Seorang anak berinisial A (2 tahun) di Kabupaten Tasikmalaya mengalami luka serius diduga akibat tersayat benang layangan putus. Peristiwa itu terjadi saat korban dibonceng ibunya menggunakan sepeda motor di Jalan Raya Cikalong, Desa Mandalajaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, pada Senin (16/10/2023).

Kepala Polsek (Kapolsek) Cikalong AKP Dede Darmawan mengatakan, peristiwa itu terjadi ketika ibu korban dan korban mengendarai sepeda motor pada Senin sore. Ketika itu, korban tiba-tiba terlilit dan tersayat benang layangan putus, sehingga mengalami luka-luka di bagian wajah dan leher.

"Korban mendapatkan 80-an jahitan di leher dan pipi," kata Dede saat dikonfirmasi Republika, Selasa (17/10/2023).

Menurut dia, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam peristiwa itu. Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah layang-layang warna putih corak kuning dan satu gulung benang gelasan putus.

Ihwal kondisi korban, ia mengatakan, saat ini korban masih menjalani perawatan di Puskesmas Cikalong. Namun, kondisi disebut telah mengalami perbaikan. "Sudah stabil kondisinya," kata dia.

Atas kejadian itu, Dede telah memerintahkan jajarannya untuk memberikan imbauan kepada masyarakat agar senantiasa berhati-hati saat main layangan. Masyarakat juga diminta menggunakan benang yang tidak membahayakan. 

"Lalu juga upaya tidak menggunakan mesin kincir, karena biasanya suka ada yang menggunakan mesin kincir. Kami juga melakukan patroli. Apabila ada yang bermain layangan, kami beri tahu agar berhati-hati," kata Dede.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement