REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Putra Presiden Jokowi yang sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, secara resmi diusulkan Partai Golkar sebaga bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Usulan tersebut diumumkan saat Rapimnas Partai Golkar yang digelar Sabtu (21/10/2023).
Menguatnya nama Gibran sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo setelah Mahkamah Konstitusi yang dipimpin paman Gibran, Anwar Usman, mengabulkan gugatan mahasiswa asal Surakarta terkait syarat usia capres-cawapres. Berdasarkan putusan tersebut, Gibran yang pernah menjabat kepala daerah, bisa mendaftar menjadi cawapres meskipun usianya belum 40 tahun.
"Peristiwa politik ini adalah sesuatu yang amat disayangkan karena memberikan efek buruk bagi demokrasi maupun kontestasi politik dalam banyak hal," kata pengamat politik Universitas Airlangga (Unair), Airlangga Pribadi, Sabtu (21/10/2023).
Alumnus Murdoch University, Australia, itu pun menyoroti beberapa kontroversi jika nantinya Gibran benar-benar dicalonkan jadi cawapres Prabowo. Pertama, kata dia, pemilihan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo adalah rangkaian yang tak dapat dipisahkan dari kontroversi politik putusan MK.
MK menerima gugatan agar mereka yang sedang atau pernah menjabat sebagai bupati wali kota ataupun gubernur dapat menjadi capres dan cawapres meskipun belum berusia 40 tahun. Menurut Airlangga, keputusan tersebut menandai terjadinya krisis etika republik dan melecehkan etika publik.
"Di mana etika imparsialitas terlanggar dalam keputusan tersebut dengan adanya conflict of interest yang muncul ketika Ketua MK Anwar Usman ikut serta memutuskan perkara dengan menerima gugatan," ujarnya.
Cacat politik dan cacat konstitusional...