REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya resmi menyatakan pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK). Kehadiran MKMK ini guna merespons sejumlah laporan masyarakat terhadap para hakim MK.
Berdasarkan data sementara ini, setidaknya MK sudah menerima tujuh laporan terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK. Diperkirakan masih ada laporan lagi yang akan menyusul.
"Jadi, seluruh laporan yang sudah masuk ada tujuh, sudah kami klarifikasi," kata hakim MK Enny Nurbaningsih dalam konferensi pers pembentukan MKMK di gedung MK pada Senin (23/10/2023).
Enny menyampaikan, pembentukkan MKMK disahkan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). Enny menyebut sudah mengontak tiga orang yang ditugaskan menjadi anggota MKMK. Mereka adalah Prof Jimly Asshiddiqie, Prof Bintan Saragih, dan hakim MK Wahiduddin Adams.
"Hakim MK tidak bisa memutus persoalan pelaporan ini, maka kami melakukan RPH untuk menyegerakan bentuk MKMK. Dalam waktu dekat segera dibentuk untuk bekerja tangani tujuh laporan yang sudah masuk," ujar Enny.
Enny menjelaskan, nantinya MKMK bertugas memeriksa hingga mengadili kalau didapatkan temuan dugaan pelanggaran etik hakim MK. Enny memercayakan sepenuhnya tindak lanjut dari laporan masyarakat ke MK pada MKMK.
"Kami sepakat serahkan sepenuhnya ke MKMK, biarlah MKMK kerja konsentrasi," kata Enny.
Walau demikian, Enny belum mengetahui secara pasti kapan MKMK akan mulai bekerja. Enny menyerahkan hal itu kepada tiga orang anggota MKMK yang sudah ditunjuk. Enny tak ingin MK seolah memaksakan atau mengintervensi kerja MKMK sejak pembentukkan.
"Hari ini proses penunjukkan. Kami baru telepon lisan ke beliau-beliau, lalu sampaikan surat. Jadi itu yang kami lakukan" ujar Enny.
Laporan dugaan pelanggaran etik berdatangan...