Senin 23 Oct 2023 19:12 WIB

Mahfud: Prabowo-Gibran Silakan Mendaftar Sebagai Capres-Cawapres

Soal kecurigaan terhadap hakim, diserahkan ke tim Majelis Kehormatan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Vice presidential candidate who is also Indonesia
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak mengabulkan gugatan terkait usia maksimal calon presiden (capres). Mahfud menegaskan, putusan tersebut final dan mengikat.

Dengan begitu, Prabowo Subianto yang sudah berumur 72 tahun pun tetap bisa mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bakal capres. Termasuk memasangkannya dengan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga

"Ya sudah, Pak Prabowo dipersilakan untuk terus mendaftar besok karena menurut putusan MK boleh 70 tahun dan Gibran juga boleh," ujar Mahfud di M Bloc Space, Jakarta, Senin (23/10/2023).

"Karena menurut putusan MK, meskipun belum 40 tahun asal sudah pernah menjadi kepala daerah itu boleh. Itu kan putusan MK," ujarnya menambahkan.

Namun soal tepat atau tidaknya putusan MK, menurutnya itu hal yang lain. Jika memang ada kontroversi di baliknya, ia tetap menegaskan bahwa putusan tersebut final dan mengikat.

"Soal kecurigaan terhadap hakim yang misalnya ada keterikatan emosional dengan pihak tertentu, kemudian mekanismenya ada permainan di balik meja. Ada operasi dari seseorang ke rumah-rumah ibu hakim, istri hakim, dan sebagainya, itu nanti. Kita serahkan ke tim Majelis Kehormatan hakim yang katanya sudah akan dibentuk," ujar Mahfud.

"Tapi putusannya itu sendiri final bahwa Pak Prabowo umur 70 tahun lebih boleh ikut menjadi calon presiden," ujar bakal calon wakil presiden (cawapres) dari Ganjar Pranowo itu menambahkan.

MK menolak uji materiil batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) maksimal 70 tahun sekaligus tidak pernah terlibat pelanggaran HAM. Perkara itu didaftarkan dengan Nomor 102/PUU-XXI/2023. Adapun penggugat yakni Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro. Mereka tergabung dalam aliansi ‘98 pengacara pengawal demokrasi dan HAM.

"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (23/10/2023).

Pemohon menguji pasal 169 huruf q dan huruf d...

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement