REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan, pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres tak bermasalah, meski pasal batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dalam peraturan KPU belum direvisi. Gibran yang kini berusia 36 tahun tak terbentur pasal tersebut karena ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru.
"Membaca (pencalonan Gibran) mestinya kan bagaimana rumusan dalam amar putusan MK," kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (27/10/2023). Dengan begitu, Gibran sah menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Sebagai gambaran, Pasal 13 dalam PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden mengatur bahwa syatat menjadi capres ataupun cawapres adalah berusia paling rendah 40 tahun. Pasal tersebut merupakan turunan dari Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
Adapun putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu itu bertentangan dengan konstitusi. MK dalam amar putusannya mengubah bunyi pasal batas usia minimum capres-cawapres itu menjadi: "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".