REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Satreskrim Polresta Sleman berhasil menangkap seorang pria berinisial BAM usai ketahuan mencuri kamera di ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sleman. Peristiwa itu terjadi pada 24 Oktober 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.
"Jadi pada tanggal 25 Oktober pukul 15.00, kami mendapat laporan dari humas atau protokol DPRD Kabupaten Sleman yang bahwasanya mereka kehilangan sebuah kamera yang berada di sidang paripurna, gedung paripurna DPRD Kabupaten Sleman," kata Kasatreskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian, Jumat (27/10/2023).
Kepolisian kemudian mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan didapati seorang pria yang dicurigai sebagai pelaku.
"Lalu tim melakukan identifikasi terhadap orang yang kita duga melakukan tindak pidana pencurian tersebut akhirnya tepat pada jam 2 dini hari tim berhasil mengamankan terduga pelaku," ucapnya.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa dirinya bekerja di salah satu media. Adapun motif pelaku melakukan tindakan kejahatan tersebut lantaran motif ekonomi.
"Motif kedua keterangan yang pelaku sampaikan kepada kami, pelaku sudah berapa kali sering ke gedung dewan itu dan sering berulang kali mengajukan kerja sama sama fraksi-fraksi di dewan tapi menurut pelaku tidak digubris," ungkap Riski.
Kemudian pelaku merasa kecewa. Saat pelaku mendatangi Gedung DPRD, dirinya tidak menemui anggota dewan.
"Sehingga pada saat itu menurut keterangan pelaku, pelaku datang ke situ namun para anggota dewan tidak ada jadi yang pelaku bilang yang dilihat hanya kamera, baru kamera yang diambil," katanya.
Pelaku terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. Adapun barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku yakni tujuh barang bukti, satu unit kamera, sebuah helm, jaket merah, celana panjang, tas ransel, satu pasang sepatu, dan sepeda motor vario.