REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu sosialisasi pada kegiatan PKKMB Universitas Siber Indonesia atau Cyber University, saat penerimaan mahasiswa baru pada 30 September silam, menyampaikan Kode Etik Kemahasiswaan. Untuk itu, mahasiswa baru Cyber University harus paham mengenai kode etik tersebut dalam setiap perkuliahan di kampus Cyber University yang dulunya bernama BRI Institute ini.
Suparman Hi Lawu selaku Wakil Rektor II Bidang Non Akademik dari Kampus Fintech (Fintech Technology) Pertama di Indonesia ini, sekaligus sebagai penanggung jawab dari kemahasiswaan bertindak sebagai pembicara dalam sosialisasi tersebut. Dalam sosialisasinya ia menjelaskan mengenai Peraturan Rektor Universitas Siber Indonesia tentang Kode Etik Kemahasiswaan.
“Peraturan tersebut berbunyi, bahwa mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang Pendidikan Tinggi yang memiliki tanggung jawab sebagai generasi penerus bangsa. Mereka berperan di dalam kegiatan akademik dan non akademik dengan perilaku yang baik dalam kehidupan kampus dan bermasyarakat,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/10/2023).
Untuk itu, perlu adanya pedoman perilaku bagi mahasiswa di dalam melaksanakan kegiatan akademik dan non akademik di lingkungan kampus dengan ketetapan yang kuat oleh Rektor Cyber University. Pedoman tersebut dapat berupa Kode Etik Kemahasiswaan yang harus ditaati oleh seluruh mahasiswa aktif Cyber University.
“Kode Etik tersebut terdiri 9 bab dan 25 pasal. Pada Bab I berisikan ketentuan umum mahasiswa, Bab II tentang standar perilaku mahasiswa, Bab III memuat hak dan kewajiban mahasiswa. Selain itu, Bab IV berisikan ruang lingkup etika mahasiswa, Bab V tentang pelanggaran mahasiswa, Bab VI memuat penegakan kode etik. Kemudian, Bab VII berisikan tentang sanksi, Bab VIII tentang rehabilitasi, dan Bab IX adalah penutup,” katanya.
Terkait pasal yang menjadi perhatian dalam kode etik ini adalah pasal tentang jenis-jenis pelanggaran yang ada pada Bab V, yaitu pasal 13 tentang pelanggaran ringan sebanyak 9 ayat terkait larangan seperti:
1. Merokok,
2. Melanggar peraturan dalam kelas,
3. Berpenampilan yang bertentangan dengan norma kesusilaan, seperti memakai sandal, kaos oblong, rok mini/di atas lutut, bercelana pendek, atau jeans sobek-sobek serta menggunakan perhiasan dan berhias yang berlebihan,
4. Mengotori atau merusak sarana dan prasarana kampus.
Kemudian Pasal 14 tentang pelanggaran ringan sebanyak 10 ayat, antara lain mengatur tentang:
1. Pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan di luar jam operasional tanpa izin pihak berwenang di Cyber University,
2. Menyulut mercon atau petasan di lingkungan Cyber University,
3. Melakukan fitnah dan adu domba antar mahasiswa, dosen dan mahasiswa, dosen dan dosen, dosen dan atasannya,
4. Memalsukan surat keterangan sakit atau surat pernyataan orang tua,
5. Menyontek atau melakukan perbuatan curang dalam kegiatan ujian,
6. Memasuki atau menggunakan sarana atau bangunan secara tidak sah,
7. Melakukan kegiatan Multi Level Marketing yang ilegal dan memaksa atau merugikan pihak lain.
Selain itu, pada pasal 15 tentang pelanggaran berat yang terdiri dari 22 ayat, di antaranya mengatur tentang:
1. Pemalsuan tanda tangan dokumen akademik dan pemalsuan tanda tangan pimpinan Rektorat dan Kaprodi,
2. Melakukan tindak pidana seperti membunuh dan mengedarkan obat terlarang,
3. Memiliki, menyimpan, menggunakan, menyebarkan senjata api, senjata tajam, minuman keras, Narkotika dan obat-obatan terlarang di lingkungan kampus maupun di luar kampus,
4. Melakukan kegiatan perjudian dan mabuk-mabukan di dalam lingkungan kampus Cyber University,
5.Menyebarkan berita bohong atau hoax dan ujaran kebencian yang menyebabkan timbulnya keresahan di lingkungan kampus,
6. Melakukan 5 dosa pendidikan, melakukan kekerasan seksual, melakukan perundungan, melakukan intoleransi, menyimpan, menggunakan narkoba, dan melakukan korupsi.
“Sanksi yang akan diberikan apabila terbukti, minimal surat peringatan, surat skorsing dan sanksi maksimum pelanggaran berat, adalah: pencabutan status mahasiswa oleh Rektor, penghentian proses bimbingan skripsi, penundaan Wisuda, dan pencabutan gelar akademik,” tegasnya.
Namun, di samping itu semua mahasiswa juga memiliki hak untuk merehabilitasi namanya apabila tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Mahasiswa berupa keputusan Rektor tentang pemulihan nama baik.