REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar pertemuan tertutup dengan sembilan hakim MK pada Senin (30/10/2023). MKMK menyimpulkan Ketua MK Anwar Usman jadi yang terbanyak dilaporkan oleh masyarakat.
Ketua MKMK Prof Jimly Asshiddiqie mengungkapkan saat ini sudah ada 18 laporan yang diterima MKMK. Masing-masing laporan ada yang hanya mengadukan hakim MK tertentu saja dan ada yang mengadukan semua hakim MK.
"Itu pak Anwar Usman paling banyak (dilaporkan). Kedua pak Saldi, ketiga pak Arief, itu yang paling banyak. Selain itu ya bersama-sama, ada yang bersama-sama 5 orang, ada yang 2 orang, ada yang sama-sama 9 orang," kata Jimly kepada wartawan, Senin (30/10/2023).
MKMK berencana memeriksa hakim MK satu per satu. MKMK sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mereka. Anwar Usman diagendakan diperiksa besok.
"Intinya kami tadi sudah menjelaskan, sidang akan diselenggarakan satu per satu dan kemungkinan khusus untuk ketua (Anwar) dua kali," ujar Jimly.
Jimly menjamin semua hakim MK dapat kesempatan yang sama untuk membela dirinya dari aduan terlapor.
"Mungkin besok itu dua, sesudah Anwar Usman dan Pak Saldi. Baru nanti besok lagi pokoknya semua dapat giliran," ujar Jimly.
Jimly juga menyebut sudah menuntaskan sidang pendahuluan untuk memeriksa 9 hakim MK. Dalam kesempatan itu, Jimly menyampaikan mekanisme pemeriksaan sekaligus jadwalnya.
"Jadi sesudah bersembilan, nanti ada pemeriksaan sendiri-sendiri biar mereka bebas. Itu menyampaikan segala sesuatu yang mereka alami terkait dengan laporan itu masing-masing," ujar Jimly.
Diketahui, MK akhirnya menyatakan pembentukan MKMK guna merespons sejumlah laporan masyarakat terhadap para hakim MK. Pembentukkan MKMK disahkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). MKMK beranggotakan hakim MK Wahiduddin Adams, ketua pertama MK Prof Jimly Asshiddiqie, dan pakar hukum Prof Bintan Saragih.
Deretan pelaporan terhadap MK merupakan akibat MK yang memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023).
Enam gugatan ditolak. Tapi MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan yang pro pencalonan Gibran tetap diketok meski dihujani empat pendapat berbeda atau Dissenting Opinion hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK.