Senin 30 Oct 2023 20:14 WIB

Pemkot Tangerang Selatan Tutup TPA Ilegal di Pondok Ranji

Aktivitas pembuangan sampah ilegal tersebut mengganggu warga sekitar.

Red: Ani Nursalikah
Petugas Satpol PP Tangerang Selatan melakukan penyegelan TPA ilegal di Pondok Ranji, Senin (30/10/2023) karena menimbulkan polusi.
Foto: ANTARA/HO-Pemkot Tangerang Selatan
Petugas Satpol PP Tangerang Selatan melakukan penyegelan TPA ilegal di Pondok Ranji, Senin (30/10/2023) karena menimbulkan polusi.

REPUBLIKA.CO.ID, CIPUTAT TIMUR -- Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Banten melakukan penutupan tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal di Pladen, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timu. Aktivitas di tempat tersebut mengganggu kenyamanan warga.

"Penyegelan sudah dipasang police line (garis polisi), akses jalan ditutup. Jadi tidak ada lagi aktivitas terkait pembuangan sampah ilegal yang ada di situ. Kami lakukan penutupan, akses kami tutup police line semua," kata Sekretaris Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan Sapta Mulyana, Senin (30/10/2023).

Baca Juga

Dalam penutupan TPA ilegal itu, ia bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup setempat, kepolisian dan TNI yang bertugas di daerah tersebut. Berdasarkan laporan yang ia terima, keberadaan tempat pembuangan sampah ilegal tersebut menimbulkan polusi udara dan bau tak sedap hingga ke permukiman warga sekitar.

"Karena polusi udara, polusi aroma yang tidak bagus di sekitar, bau ke hunian sekitar, stasiun, pusat-pusat kuliner. Ini supaya tidak terganggu lagi," katanya.

Apabila kembali terjadi aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut atau perusakan garis polisi, maka pihak tersebut melakukan tindak pidana.

"Sudah disegel dan police line. Jadi kalau ada kerusakan, itu sudah pidana. Jadi urusannya nanti sama kepolisian. Sudah kita hentikan semua. Penutupan, penyegelan, penghentian kegiatan supaya tidak ada aktivitas lagi," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement