Kamis 02 Nov 2023 17:37 WIB

Fahri Hamzah Optimistis Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran Pilpres 2024

Fahri yakin, Prabowo-Gibran unggul atas Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gelora, Fahri Hamzah.
Foto:

Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari menganalogikan, Gibran Rakabuming Raka seperti perusahaan rintisan atau startup di bidang teknologi. Kemunculannya adalah potensi besar yang mendisrupsi produk konvensional yang sudah ada sebelumnya.

"Gojek misalnya, ketika baru lahir kan menimbulkan disrupsi teknologi, karena memang regulasinya tidak siap mengantisipasi kemajuan teknologi, padahal punya potensi berkembang. Ini analogi yang saya coba pakai untuk menjelaskan fenomena Gibran," ujar Qodari dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis.

Gibran adalah calon wakil presiden (cawapres) termuda sepanjang Indonesia modern. Selama ini, posisi tersebut diisi oleh sosok senior, dimulai pada era Presiden Soeharto, seperti Sudarmono, Tri Sutrisno, BJ Habibie, dan lain-lain.

"Jadi nggak mudah memang mendisrupsi pikiran sebagian politisi kita, terutama yang senior-senior. Mereka melihat Gibran ini agak aneh, karena dalam kacamata politik selalu dilihat harus melalui proses birokratisasi," ujar Qodari.

Padahal, politik itu seharusnya dilihat seperti dunia usaha dan tidak boleh memakai kacamata birokrasi. Pasalnya, jika memakai kacamata birokrasi, tentunya orang muda tak akan bisa mengisi posisi strategis.

Namun ketika berbicara dalam dunia bisnis, maka tidak akan kaku melihatnya, karena tidak ada soal batas usia. Dunia tersebut mengutamakan kemampuan eksekusi dan organisasi, sehingga bisa mendatangkan laba.

"Visi dan misinya anak muda ini jauh ke depan, dan dimungkinkan lakukan percepatan. Kalau di dalam politik, masa usia dipertanyakan, tapi kalau dalam bisnis apakah ada yang mempersoalkan kalau direkturnya atau pemiliknya, umurnya 28 tahun, sementara karyawannya usia 60-an," ujar Qodari.

Di samping itu, ia yakin gugatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di sidang di Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik dalam putusan tentang batas usia capres-cawapres tidak akan mengubah putusan.

"Kalau misalnya nanti ditemukan masalah-masalah dalam proses pengambilan keputusan, tetap tidak akan membatalkan putusan. Sudah ada contohnya, pernah terjadi peristiwa Akil Mochtar ditangkap, karena kasus suap kan putusannya tidak berubah, tidak dibatalkan. Apalagi dalam kasus ini, tidak ada unsur pidananya," ujar Qodari.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement