REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bareskrim Polri kembali menetapkan pimpinan Pondok Pesantren al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka, Kamis (2/11/2023). Status hukum tersebut terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Panji Gumilang dalam pengelolaan dana yayasan untuk kepentingan pribadi.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) juga menyatakan Panji Gumilang sebagai tersangka penggelapan. Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Whisnu Hermawan menerangkan, penetapan status tersangka Panji Gumilang setelah tim penyidiknya melakukan ekspos atau gelar perkara, Kamis (2/11/2023).
“Dari kesimpulan atau hasil gelar perkara, penyidik sepakat bahwa APG (Panji Gumilang), telah memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana, dan atas hal tersebut penyidik menetapkan status APG sebagai tersangka,” kata Brigjen Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2023).
Panji Gumilang dijerat tersangka dengan Pasal 372 KUH Pidana dan Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-undang (UU) 28/2004 tentang Yayasan. Penyidik juga menebalkan sangkaan Pasal 3 dan Pasal 4, serta Pasal 10 UU 8/2010 tentang TPPU.
“Ancaman pidana terkait pasal-pasal tersebut yakni pidana penjara 4 tahun, dan ancaman pidana penjara 20 tahun,” tutur Brigjen Whisnu.
Status tersangka kedua untuk Panji..