Kamis 02 Nov 2023 20:18 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penggelapan dan TPPU Rp 1,1 Triliun

Status tersangka ini menjadi yang kedua kali setelah kasus dugaan penistaan agama.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang akan kembali diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Foto:

“Cicilan dari pinjaman bank atas nama yayasan, yang digunakan untuk keuntungan pribadi APG tersebut, cicilannya menggunakan dana yayasan. Sehingga kita temukan di situ tindak pidana asal TPPU-nya, yaitu tindak pidana penggelapan dana yayasan,” ujar Brigjen Whisnu.

Selain itu, kata Brigjen Whisnu, tim penyidiknya juga menemukan tindak pidana lainnya berupa penggelapan dalam pembelian aset-aset sejak 2016, sampai 2023 yang dilakukan oleh Panji Gumilang. “Pembelian aset-aset tersebut menggunakan dana yayasan, tetapi aset-aset tersebut dikuasai, dan dimiliki oleh APG,” terang Brigjen Whisnu.

Temuan lainnya dari penyidikan, kata Brigjen Whisnu juga adanya rekening yayasan yang dalam penguasaan penuh Panji Gumilang dengan nilai kas masuk setotal Rp 900 miliar. Dari nilai kas masuk tersebut, tercatat pembiayaan keluar senilai Rp 13 miliar, dan Rp 223 miliar.

“Dan transaksi keluar tersebut, digunakan oleh APG untuk kepentingan, dan keperluan pribadinya sendiri. Sehingga dari transaksi TPPU yang dilakukan oleh APG kurang lebih sebesar Rp 1,1 triliun lebih,” ujar Brigjen Whisnu.

Namun begitu, kata Brigjen Whisnu pengusutan TPPU atas pidana pokok penggelapan yang dilakukan oleh Panji Gumilang ini, belum tuntas. Karena dikatakan dia, tim penyidik Bareskrim Polri, bersama PPATK, juga masih menyisakan sejumlah penelusuran lain terkait dengan pemanfaatan aset-aset yang digunakan untuk kepentingan pribadi Panji Gumilang.

Rp 1,1 triliun hanya estimasi sementara...

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement