Sabtu 04 Nov 2023 16:15 WIB

Denny Indrayana Ngotot MKMK Harus Batalkan Putusan Batas Usia Cawapres

Denny memahami bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, tapi ada perkecualian.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Pakar hukum tata negara yang juga mantan wakil menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Pakar hukum tata negara yang juga mantan wakil menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara sekaligus advokat Denny Indrayana bersikeras agar Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak hanya menjatuhkan sanksi etik kepada Ketua MK Anwar Usman, melainkan juga membatalkan produk yang diputuskan MK.

Denny menuntut MKMK membatalkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia minimum capres-cawapres yang diputuskan Anwar. Putusan Nomor 90 itu diketahui menyatakan bahwa anggota legislatif dan kepala daerah di semua tingkatan berhak menjadi capres ataupun cawapres, meski belum berusia 40 tahun.

Baca Juga

Putusan itu membukakan jalan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming (36 tahun), menjadi cawapres Pilpres 2024. Menurut eks wamenkumham tersebut, pelanggaran Anwar Usman tidak hanya kode etik, melainkan produk hukum.

"Saya tetap bersikeras bahwa MKMK mesti memberikan ruang kepada permohonan saya untuk tidak hanya memberikan sanksi etik kepada Anwar Usman, tapi juga konsekuensi terhadap putusan 90," kata Denny dalam sebuah diskusi daring dipantau dari Jakarta, Sabtu (4/11/2023).

Denny punya dua argumentasi mengapa MKMK juga harus membatalkan Putusan Nomor 90 itu. Pertama, ia sudah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman ke MKMK dua bulan sebelum MK membacakan putusan.

Denny melaporkan Anwar atas dugaan pelanggaran kode etik. Pasalnya, berstatus sebagai paman, Anwar turut memutus perkara yang berkaitan dengan kepentingan keponakannya, yakni Gibran.

"Jadi sebelum (putusan nomor 90 itu) final dan binding, saya sudah menyampaikan ini putusan akan bermasalah. Setelah putusan dibacakan lalu dikatakan 'maaf putusan sudah final and binding, tidak bisa diganggu gugat', ya jangan begitu dong," ujarnya.

Argumentasi kedua, sebuah putusan yang dalam proses penyusunannya diwarnai pelanggaran kode etik seharusnya dibatalkan. Apalagi, putusan tersebut merupakan megaskandal yang melibatkan Anwar; kakak iparnya, Jokowi; dan keponakannya, Gibran.

Denny memahami bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tak bisa diganggu gugat. Kendati begitu, pada setiap prinsip hukum selalu ada pengecualian, yang salah satunya adalah ketika terjadi pelanggaran etik dalam penyusunan putusan. "In every principle that should be exception. Selalu ada pengecualian dalam prinsip hukum," kata Denny.

Dia mengakui, selama ini, belum pernah MKMK sebagai mahkamah etik membatalkan putusan MK. Pasalnya, selama ini, belum pernah terjadi kasus pelanggaran etik seperti yang terjadi pada putusan MK Nomor 90.

Kendati begitu, Denny menyebut, peradilan etika kepemiluan, yaitu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pernah menjatuhkan sanksi etik kepada KPU sekaligus menjatuhkan sanksi koreksi terhadap putusan penyelenggaranya. Putusan tersebut dibuat ketika DKPP diketuai oleh Prof Jimly Asshiddiqie.

MKMK diketahui menerima 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap semua hakim konstitusi dalam penyusunan putusan Nomor 90. Ketua MK Anwar Usman paling banyak dilaporkan berbagai elemen masyarakat.

MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dan pembuktian secara maraton sejak Selasa (31/10/2023) hingga Jumat (3/11/2023). Sembilan hakim konstitusi juga sudah diperiksa. Khusus Anwar Usman diperiksa dua kali.

MKMK akan membacakan putusan pada Selasa (7/11/2023), tepat sehari sebelum KPU menutup jadwal penggantian capres atau cawapres. Jimly mengatakan, dalam putusan etik tersebut akan ditentukan pula bagaimana implikasinya terhadap putusan MK Nomor 90.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement