REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Prof Jimly Asshiddiqie sudah menghimpun banyak keterangan dari kasus dugaan pelanggaran etik hakim MK. Dia menyatakan, kasus laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim MK, khususnya Anwar Usman, tak sulit dibuktikan.
MKMK menuntaskan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor pada Jumat (3/11/2023). Jimly memandang keterangan yang didapat tiga anggota MKMK sudah memadai.
"Semua bukti sudah lengkap, baik keterangan ahli, saksi. Sebenarnya kalau ahli, para pelapornya ahli semua. Ya kan, lagi pula ini kasus tidak sulit membuktikannya," kata Jimly kepada wartawan di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Jumat (3/11/2023).
MKMK bahkan melengkapi keterangan dengan menyertakan bukti rekaman kamera pengawas atau CCTV di MK. Lewat keterangan dan bukti rekaman itulah MKMK meyakini dapat mencapai pengucapan putusan sebelum batas akhir perubahan paslon peserta Pilpres 8 November 2023.