Senin 06 Nov 2023 14:32 WIB

Bolehkah Muslim Berwasiat Mendonorkan Kornea Mata?

MUI telah mengeluarkan fatwa terkait wasiat hibah kornea mata.

Rep: Andrian Saputra / Red: Ani Nursalikah
Mata (ilustrasi)
Foto: www.freepik.com
Mata (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang Muslim berwasiat kepada ahli warisnya bila ia telah wafat agar kornea matanya dihibahkan kepada orang lain yang membutuhkan. Apakah wasiat itu dapat dilaksanakan oleh ahli waris? 

Tentang persoalan wasiat menghibahkan kornea mata, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa yang ditandatangani oleh Komisi Fatwa MUI pada 13 Juni 1979. Fatwa tersebut dikeluarkan MUI setelah membaca pernyataan tertulis PMI Jawa Tengah tentang donor mata. 

Baca Juga

Dalam fatwa tentang wasiat menghibahkan kornea mata itu MUI merujuk sejumlah keterangan di antaranya adalah hadits yang terdapat dalam kitab Sibul as Salam jilid II halaman 182 yaitu: 

كسر عظم الميت ككسر عظم الحي في الإثم (رواه أبو داود وابن ماجه )