Senin 06 Nov 2023 15:24 WIB

Gerindra: Putusan MKMK tak Ubah Paslon yang Sudah Mendaftar

PDIP yakin Ketua MKMK Jimly akan menunjukkan kenegarawanannya.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad
Foto: Republika/ Nawir Arsyad Akbar
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menanggapi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan mengambil keputusan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Ia yakin, apa pun keputusannya tak akan mengubah pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 19 hingga 25 Oktober lalu.

Baca Juga

"Menurut kami, putusan MKMK ini kan tidak akan mengubah apa pun bahwa kemudian paslon sudah mendaftar persyaratannya lengkap dan tinggal ditetapkan oleh KPU itu adalah memang yang sudah seharusnya begitu menurut peraturan yang berlaku," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/11/2023).

Adapun terkait dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi, menurutnya, adalah hal yang wajar jika MKMK menerima laporan tersebut. Tinggal semua pihak menunggu putusannya pada Selasa (7/11/2023).