Kamis 09 Nov 2023 20:50 WIB

Pengacara Alvin Lim akan Segera Bebas Jadi Kado Ulang Tahun Anak

Alvin Lim akan kembali berkumpul bersama keluarga.

Kate Victoria Lim.
Foto: dok web
Kate Victoria Lim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum dari Indonesia Law Firm mendapatkan kabar bahwa kliennya, Alvin Lim akan segera dibebaskan. Dia merupakan pengacara yang tersangkut kasus KTP palsu sehingga harus mendekam di penjara.

"Kami bertemu perwakilan Ketua MA dan menjelaskan duduk perkara dan kejanggalan dalam kasus ini, dan kami dijanjikan akan ditinjau ulang oleh MA melalui proses PK," ujar anak Alvin Lim, Kate Victoria Lim kepada wartawan, Kamis (9/11/2023). 

Baca Juga

Kate menuturkan, pihak MA mengatakan bahwa ayahnya sudah menjalani tahanan terkait kasus KTP palsu. Karena itu, tidak mungkin mendapatkan keputusan bebas. Walau begitu, tetap ada kabar baik yang Kate dapatkan usai pertemuan. 

"Sehingga putusan terbaik nantinya adalah penyesuaian pidana sesuai masa tahanan yang sudah dijalani ayah saya. Sehingga keluar putusan PK, 2 tahun pidana. Dengan adanya putusan PK ini, maka bulan depan Alvin Lim akan bebas setelah eksekusi putusan MA," tutur Kate. 

Kate pun bersyukur atas hasil pertemuan dengan pihak MA.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Ketua MA dan majelis hakim PK yang mengadili ayah saya, walau keinginan saya yaitu vonis tidak bersalah, tidak dikabulkan, minimal PK kabul dan ayah saya dibebaskan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Perjuangan saya didengar petinggi pemerintah," tutur Kate. 

"Hari ini 9 November ulang tahun saya, dan bebasnya ayah saya menjadi kado ulang tahun saya dari Tuhan yang selalu mengabulkan doa orang beriman yang percaya pada-Nya," imbuhnya. 

Selain itu, Kate juga berterima kasih kepada netizen yang sudah mendukung perjuangannya dan Alvin Lim. 

Kuasa hukum Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm, Rustina Haryati menambahkan, bebasnya kliennya merupakan kabar baik bagi dunia penegakan hukum. 

"Ternyata masih ada yang memberikan keadilan di Mahkamah Agung sehingga Alvin Lim dapat segera dibebaskan menunggu eksekusi putusan PK yang dikabulkan tersebut. Semoga ketua kami dapat segera beraktivitas dan kembali berjuang demi masyarakat," tandasnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement