Jumat 10 Nov 2023 10:15 WIB

Jokowi Beri Gelar Pahlawan ke Ratu Kalinyamat dan Lima Orang Lainnya

Ada enam orang yang mendapat gelar pahlawan nasional dari Presiden Jokowi.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Erik Purnama Putra
Presiden Jokowi memberikan penghargaan pahlawan nasional kepada enam orang di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).
Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Pre
Presiden Jokowi memberikan penghargaan pahlawan nasional kepada enam orang di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada enam tokoh pada peringatan Hari Pahlawan yang jatuh pada Jumat (10/11/2023). Pemberian gelar pahlawan nasional ini digelar di Istana Negara, Jakarta Pusat sekitar pukul 09.55 WIB.

Acara dimulai dengan mengumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan mengheningkan cipta yang dipimpin oleh Presiden Jokowi. Gelar pahlawan nasional diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 115/TK Tahun 2023 tentang penganugerahan gelar pahlawan nasional.

Baca Juga

Anugerah gelar pahlawan nasional diberikan kepada mendiang Ida Dewa Agung Jambe dari Bali, mendiang Bataha Santiago dari Sulawesi Utara, almarhum M Tabrani dari Jawa Timur, almarhumah Ratu Kalinyamat dari Jawa Tengah, almarhum KH Abdul Chalim dari Jawa Barat, dan almarhum KH Ahmad Hanafiah dari Lampung.

Pemberian gelar pahlawan nasional diserahkan Presiden Jokowi kepada para ahli waris. Acara kemudian ditutup dengan pembacaan doa bersama oleh Menteri Agama dan pemberian ucapan selamat dari Presiden Jokowi dan para tamu undangan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, Presiden Jokowo telah menetapkan enam orang pahlawan nasional dalam rangka Hari Pahlawan tahun 2023. Mereka berasal dari Pulau Jawa dan luar Jawa.

"Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 115-TK-TH-2023 tertanggal 6 November 2023, Presiden menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada 6 orang pejuang-pejuang," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Mahfud mengatakan, gelar pahlawan nasional diberikan kepada para pejuang yang telah mengupayakan kemerdekaan, serta mengabdi dan memperjuangkan Indonesia.

"Siapa yang mendapat anugerah gelar pahlawan nasional itu adalah mereka yang memenuhi syarat, banyaklah, misalnya sudah wafat, berjuang, tidak pernah berkhianat, itu syarat umum," kata Mahfud.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement