Jumat 10 Nov 2023 19:20 WIB

Tak Kunjung Berangkat Jadi TKI, Korban di Bogor Rugi Puluhan Juta Rupiah

Diperkirakan jumlah korban yang belum diberangkatkan 20 orang.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Ani Nursalikah
Penipuan (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Penipuan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polresta Bogor Kota menangkap seorang pria berinisial K (35 tahun) karena telah melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai puluhan juta rupiah. K yang berprofesi sebagai karyawan marketing di PT De Khadijah, mengiming-imingi korbannya akan diberangkatkan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kasus ini terungkap setelah salah seorang korban berinisial AJ, melapor ke nomor aduan Kapolresta Bogor Kota. AJ melaporkan ia telah mengirim uang sebesar Rp 60 juta untuk diberangkatkan menjadi TKI, namun tak kunjung diberangkatkan.

Baca Juga

“Jadi ada satu korban tidak berhasil berangkat, padahal sudah transfer Rp 60 juta. Korban melapor ke nomor aduan, lalu kita respons dan pulbaket, kita berhasil jerat pelaku,” kata Bismo kepada awak media, Jumat (10/11/2023).

Bismo mengatakan, selain korban AJ, setelah ditelusuri ternyata ada korban lain yang juga tidak diberangkatkan oleh K melalui perusahaannya. Para korban ini tergiur untuk mengirimkan uangnya ke K karena sudah banyak orang yang diberangkatkan menjadi TKI ke luar negeri.

“Di sisi lain, kita dapat info ada korban lain. Mereka berharap uangnya kembali. Kita dapati keterangan pelaku ini memberangkatkan sejumlah orang ke Hong Kong, Jepang, dan Polandia,” jelasnya.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila menyebutkan diperkirakan jumlah korban yang belum diberangkatkan 20 orang. Rata-rata korban merupakan warga luar Bogor seperti Tegal, Cirebon, hingga Lombok.

“Korban rata-rata sudah mengirim uang Rp 40 juta sampai Rp 60 juta, tergantung negara tujuannya. Kita akan lalukan pendekatan (ke korban lain) untuk konfirmasi,” kata Rizka.

Bahkan,PT De Khadijah yang berada di Kelurahan Cilendek, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor atau tempat tersangka bekerja, bukan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) dan tidak memiliki legalitas untuk mengirim TKI. Para TKI yang sudah bekerja di luar negeri pun berangkat hanya menggunakan visa turis.

“Modusnya para korban dijanjikan dengan visa turis, bukan tenaga kerja. Pelanggaran administrasi ditemukan, ada juga korban yang belum berangkat,” ujarnya.

Ia menyebutkan, di perusahaan tersebut tersangka merupakan marketing yang berkomunikasi langsung dengan korban. Tanpa melakukan promosi, para korban mengetahui adanya perusahaan yang memberangkatkan TKI dari mulut ke mulut di antara tetangganya.

“Ada yang menunggu satu minggu sampai satu bulan. Ada (korban) yang pulang ke daerahnya lagi,” ujar Rizka.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement