Senin 13 Nov 2023 18:02 WIB

KPU: 74 Personel Polisi Kawal Seluruh Capres dan Cawapres

KPU menyiapkan sebanyak 74 personel polisi untuk mengawal seluruh capres-cawapres.

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas menata logistik bilik suara di Gudang Logistik KPU. KPU menyiapkan sebanyak 74 personel polisi untuk mengawal seluruh capres-cawapres.
Foto: Antara/Irfan Anshori
Petugas menata logistik bilik suara di Gudang Logistik KPU. KPU menyiapkan sebanyak 74 personel polisi untuk mengawal seluruh capres-cawapres.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan, setiap calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres) akan dikawal oleh 74 polisi. Total ada 444 polisi yang mengawal tiga capres dan tiga cawapres Pilpres 2024. 

KPU RI telah menerima penyerahan 444 personel Polri beserta perlengkapan pendukungnya dari Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023). Penyerahan ditandai dengan penandatanganan berita acara antara pimpinan KPU RI dan perwakilan Polri. 

Baca Juga

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan, 444 personel itu akan tergabung dalam satuan tugas pengamanan dan pengawalan masing-masing capres dan cawapres atau Satgas Pam Capres-Cawapres.

"Selanjutnya pihak kedua (KPU RI) akan menugaskan Satgas Pam Capres-cawapres sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya saat konferensi pers, Senin sore.