REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan, setiap calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres) akan dikawal oleh 74 polisi. Total ada 444 polisi yang mengawal tiga capres dan tiga cawapres Pilpres 2024.
KPU RI telah menerima penyerahan 444 personel Polri beserta perlengkapan pendukungnya dari Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023). Penyerahan ditandai dengan penandatanganan berita acara antara pimpinan KPU RI dan perwakilan Polri.
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan, 444 personel itu akan tergabung dalam satuan tugas pengamanan dan pengawalan masing-masing capres dan cawapres atau Satgas Pam Capres-Cawapres.
"Selanjutnya pihak kedua (KPU RI) akan menugaskan Satgas Pam Capres-cawapres sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya saat konferensi pers, Senin sore.
Afif mengatakan, masing-masing capres dan cawapres, yakni Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo, Mahfud MD, Prabowo Subianto, dan Gibran Rakabuming Raka, akan dikawal dan diamankan oleh 74 personel.
Sebanyak 74 polisi itu akan terbagi ke dalam dua tim. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, penentuan jumlah personel pengawalan itu berdasarkan penghitungan Polri.
"Pengawalan dan pengamanan masing-masing capres cawapres itu ada pengamanan personel, ada yang mengurusi protokolernya, waktu tempat kegiatan masing-masing capres-cawapres, demikian juga untuk transportasi dan lalu lintas, termasuk di dalamnya ada unit yang menangani kesehatan," kata Hasyim.
KPU diketahui telah menggelar rapat pleno tertutup penetapan pasangan capres-cawapres di Kantor KPU RI, Senin siang. KPU menetapkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres-cawapres Pilpres 2024. Penetapan itu telah dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023.
Tiga pasangan tersebut ditetapkan usai dinyatakan memenuhi syarat (MS) dokumen persyaratan, ambang batas pencalonan, serta syarat mampu menjadi presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil tes kesehatan.
"Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers, Senin sore.