Selasa 14 Nov 2023 19:46 WIB

Jalan Terjal Irman Gusman Kembali ke DPD RI

Tim kuasa hukum Irman Gusman pun melakukan pendaftaran gugatan sengketa proses Pemilu

Rep: Febrian Fachri / Red: Agus Yulianto
Mantan Ketua DPD Irman Gusman ketika diwawancarai wartawan usai mengikuti proses mediasi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023). Irman bersengketa dengan KPU RI karena dirinya dibatalkan sebagai calon anggota DPD Pemilu 2024.
Foto: Republika/Febryan A
Mantan Ketua DPD Irman Gusman ketika diwawancarai wartawan usai mengikuti proses mediasi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023). Irman bersengketa dengan KPU RI karena dirinya dibatalkan sebagai calon anggota DPD Pemilu 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Irman Gusman merupakan politikus senior yang sempat lama duduk di kursi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Pria kelahiran Padang Panjang 11 Februari 1962 lalu itu, selalu berhasil menduduki pucuk pimpinan DPD RI sejak tahun 2004. Detailnya, sebagai Wakil Ketua DPD RI periode 2004-2009, lalu menjadi Ketua DPD RI sejak 2009-2016.

Saat hendak kembali ke panggung politik di Pemilu 2024, Irman harus berhadapan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar). Penyelenggara pemilu ini mencoret namanya dari Daftar Calon Tetap (DCT) DPD.

Pakar Politik Universitas Andalas (Unand), Andri Rusta menilai, dicoretnya nama Irman Gusman dari DCT DPD oleh KPU sangat dilematis dan mengundang reaksi. Menurut Andri, pencoretan nama Irman oleh KPU Sumbar telah mengabaikam putusan MK terkait jeda masa hukuman.

"Pangkal masalahnya, Peraturan KPU (PKPU) no. 10 dan 11 tahun 2023 yang mengabaikan putusan MK, terkait jeda masa hukuman. Inilah yang menjadi titik permasalahannya. Harusnya, ketika beberapa pasal dari PerKPU 10 dan 11 ini dibatalkan MA, maka KPU menerbitkan PKPU baru untuk memperkuat putusan MA tersebut," kata Andri Rusta di Padang, Senin (13/11/2023).

Andri Rusta menyebut, jika KPU menerbitkan PKPU baru terkait putusan MA tersebut, maka gugatan terkait pencoretan Irman Gusman sebagai Calon Anggota DPD RI bisa tidak terjadi meski ruang gugatan itu masih ada. 

"Saya melihat, ini salah satu kealpaan KPU RI sehingga menimbulkan gugatan. KPU salah memaknai aturan yang lebih tinggi. Saya tidak membedah soal hukum ya, tapi saya menilai ini ada kesalahan legal formal yang tidak dicermati KPU, mestinya putusan MA dilakukan PKPU juga lah, masak hak konstitusi warga negara dicoret hanya lewat surat dinas KPU RI saja,” ujar Andri Rusta. 

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Ketua Irman Gusman Center, Marhadi Effendi, melihat sejak awal hingga DCS, Irman Gusman tidak ada masalah. Termasuk semua persyaratannya. Karena itu, Irman Gusman ditetapkan dalam DCS. Tapi ternyata, saat penetapan DCT nama mantan Ketua DPD RI itu dicoret.

 "Inilah yang kami gugat, dan saat ini sedang berproses di Bawaslu RI. Jika tidak lolos juga, kami akan lanjutkan gugatan ke PTUN. Karena, menurut kami, semua persyaratan sudah kami penuhi. Kami akan lakukan semua peluang proses hukum," ujar Marhadi. 

 “Ini jelas penzoliman yang sistematis. Irman Gusman hanya sekali menerima putusan hukum, tapi dihukum dua kali. Karena itu, kami akan lawan putusan itu,” ujar Marhadi Effendi. 

Irman Gusman, mendaftarkan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Irman melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena mencoret namanya dari Daftar Calon Tetap (DCT) untuk pemilihan anggota DPD RI di Pemilu 2024. Pendaftaran gugatan sengketa proses Pemilu dimaksud dilakukan oleh tim kuasa hukum Irman Gusman, yang dipimpin oleh advokat, Tommy S.S. Bhail kemarin, Selasa (8/11/2023). 

“Karena masyarakat telah kehilangan kesempatan untuk memilih Irman Gusman yaitu Pemohon dalam sengketa ini, yang berakibat pada terhambatnya penyaluran aspirasi masyarakat melalui Pemohon yang selama ini telah banyak didengar dan dititipkan kepada Pemohon,” kata Tommy, melalui siaran pers yang diterima Republika, Rabu (8/11/2023). 

Gugatan sengketa proses Pemilu yang dilakukan tim kuasa hukum Irman Gusman terkait Surat Keputusan KPU RI No.1563 tanggal 3 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap dimaksud yang proses penetapannya dianggap menyalahi aturan perundang-undangan. 

Tommy menilai, KPU telah melakukan pelanggaran berat terhadap Pasal 75, Pasal 259, serta pasal-pasal lainnya dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Salah satu kegiatan KPU Provinsi Sumatera Barat yang dianggap sebagai kelancangan prosedural yang berkonsekuensi pidana adalah ketika KPU di provinsi tersebut mengadakan konferensi pers pada 31 Oktober 2023 untuk mengumumkan pencoretan nama Irman Gusman dari DCT. 

Menurut Tommy, KPU Sumbar telah menabrak prosedur yang semestinya. "Padahal, pada hari itu (31/10/2023) KPU belum mengadakan sidang pleno untuk menetapkan DCT dan DCT dimaksud baru ditetapkan empat hari kemudian, yaitu melalui Surat Keputusan KPU RI No.1563 tanggal 3 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah," ujar Tommy.

Pada Selasa (31/10/2023) lalu KPU Sumbar mengumumkan nama Irman dicoret dari DCT Pemilu DPD RI. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar, Ory Sativa Sya'ban, mengatakan keputusan tersebut diambil KPU Sumbar sebagai tindak lanjut Surat Dinas KPU RI Nomor 1096 Perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung (MA). Melalui surat tersebut, KPU Provinsi diperintahkan untuk mempedomani Putusan MA Nomor 28 Tahun 2023 pada masa penyusunan Daftar Calon Tetap DPD. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement