REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat usai beberapa pegawainya terjerat kasus korupsi. Salah satunya, yakni Kepala BPK Perwakilan Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing yang ditangkap KPK karena diduga menerima suap dari Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso.
"BPK sangat menyesalkan dan pada kesempatan ini sekaligus kami meminta maaf atas berbagai kejadian belakangan ini yang diduga melibatkan oknum BPK," kata Inspektur Utama BPK RI, I Nyoman Wara dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).
Nyoman mengatakan, pihaknya pun menghormati dan mendukung proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. Selain itu, dia menyebut, BPK juga bakal terus berupaya meningkatkan upaya penegakan nilai-nilai dasar integritas, independensi dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas, baik melalui pencegahan maupun penindakan.
"Secara internal BPK tidak mentoleransi dan kami pastikan kami akan menindak tegas oknum BPK yang terbukti melanggar kode etik maupun disiplin pegawai," tegas Nyoman.
Dia menambahkan, pihaknya juga akan terus menjadi mitra strategis KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di BPK. "Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih kepada KPK yang telah turut membantu proses pembersihan internal di BPK," ujar Nyoman.
Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan beberapa pihak lainnya pada Ahad (12/11/2023). Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK menetapkan Yan dan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Lima orang itu adalah Kepala BPK Perwakilan Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing; dan Kepala BPKAD Sorong, Efer Segidifat. Kemudian, staf BPKAD Sorong, Maniel Syatfle; Kasubaud BPK Papua Barat, Abu Hanifa; serta Ketua Tim Pemeriksa BPK Papua Barat, David Patasaung.
Selain di KPK, salah satu anggota BPK RI juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022, yakni Achsanul Qosasi (AQ). Auditor negara tersebut diduga menerima uang Rp 40 miliar untuk menutupi kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dia menjadi tersangka ke-16 dalam runutan kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8,03 triliun tersebut.