Kamis 16 Nov 2023 08:51 WIB

Semua Bukti dan Kesaksian untuk Menjerat Israel di ICC Sudah Tersedia

Bahkan untuk genosida yang dilakukan Israel, buktinya sangat sederhana dan ada semua

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Esthi Maharani
Spanduk dan boneka jenazah dipajang di alun-alun Palestina, sebagai penghormatan kepada anak-anak yang syahid akibat genosida Israel, dalam acara solidaritas dengan rakyat Palestina, di Teheran, Iran, Senin (13/11/2023).
Foto: EPA-EFE/Abedin Taherkenareh
Spanduk dan boneka jenazah dipajang di alun-alun Palestina, sebagai penghormatan kepada anak-anak yang syahid akibat genosida Israel, dalam acara solidaritas dengan rakyat Palestina, di Teheran, Iran, Senin (13/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara kawakan Prancis, Gillers Devers mengatakan, Israel telah memenuhi kriteria untuk dijerat kasus hukum tentang genosida terhadap rakyat Palestine. Referensi atas kasus tersebut yaitu kasus Srebrenica yaitu pembantaian terhadap etnis Muslim Bosnia, dan pembantaian terhadap etnis Muslim Rohingya di Myanmar.

"Jadi ini bukan pendapat saya, ini adalah realitas hukum, bahkan untuk genosida buktinya sangat sederhana dan sudah ada semua," ujar Devers, dilansir Aljazirah, Rabu (15/11/2023).

Baca Juga

Devers menjelaskan, bukti kuat yang dapat menjerat Israel dengan tuduhan genosida adalah ketika mereka menghentikan pasokan listrik dan makanan. Bukti lainnya yaitu, Israel meminta warga Gaza untuk mengungsi, dan meninggalkan rumah mereka di bawah kekuasaan Israel.

"Jadi sebenarnya tidak ada kesulitan (pembuktiannya), jadi kita punya konsep hukum untuk bertindak dan ketika kami mulai menulis pengaduan ada 400 pengacara (yang maju), dan semua orang di dunia tertarik dengan pertanyaan ini," ujar Devers.

Devers mengatakan, langkah pertama untuk menjerat Israel di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) adalah kesaksian. Semua orang di dunia melihat secara langsung tragedi yang sedang terjadi di Gaza. Israel mengebom warga sipil Gaza setiap hari selama lebih dari satu bulan tanpa henti. Ketika orang-orang melihat tragedi itu, maka semua akan membicarakannya ketika menghadap hakim. Kemudian, langkah kedua yaitu kesaksian korban. Devers mengatakan, kelompok pengacara telah menerima mandat dari warga Palestina di Gaza.

"Kami menerima mandat dari warga Palestina dari Gaza, jadi kami mulai dengan rumah sakit, dan ada juga keluarga (dari Gaza yang menjadi korban genosida)," ujar Devers.

Devers mengatakan, peradilan pidana internasional sangat efektif, Jika suatu perkara berkembang dan jika pengadilan tidak mempraktekkan putusannya secara in-absentia. Menurut Devers, ketika pengadilan berpendapat bahwa dia mempunyai unsur yang cukup, pegadilan akan mengirimkan surat perintah penangkapan. Langkah ini telah dilakukan oleh pengadilan dalam kasus invasi Rusia ke Ukraina. ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia, Vladimir Putin atas tuduhan kejahatan perang.

"Ketika ada mandat (penangkapan) untuk Putin, kenapa tidak ada mandat (penangkapan) untuk (Perdana Menteri Israel Benjamin) Netanyahu?" ujar Devers.

Devers mengatakan, dia mendengar kabar yang beredar bahwa ICC tidak dapat bertindak karena Israel bukan anggota dan tidak mengakui ICC. Namun menurut Devers, ratusan pengacara dunia yang bertindak di ICC adalah serangan keras terhadap Israel. Karena Israel menolak ICC dan menolak hukum internasional.

"Jadi siapa yang terlibat terorisme dan siapa yang legalitas? karena seluruh kelompok Palestina dan kelompok bersenjata di Palestina menerima jurisdiksi pengadilan, dan Israel menolak yurisdiksi pengadilan. Kenapa Anda takut dengan tindakan hakim?" kata Devers.

Palestina punya perwakilan di pengadilan internasional....

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement