REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI Muhadjir Effendy mendukung tiga fokus program Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Pernyataan Menko PMK Muhadjir Effendy disampaikan dalam penutupan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Lembaga Amil Zakat (LAZ) 2023 di Jakarta, Kamis (16/11/2023).
Hadir pada kesempatan itu, Ketua Baznas RI Prof Noor Achmad, Wakil Ketua Baznas RI Mo Machdum, Pimpinan Baznas RI, serta perwakilan dari 197 LAZ se-Indonesia.
"Tadi saya sudah mendapatkan penjelasan, insyaAllah Baznas dan LAZ akan fokus ke tiga program prioritas, yaitu kemiskinan ekstrem, penanganan stunting, dan afirmasi terhadap difabel. Terima kasih, ini sangat luar biasa dan saya kira seharusnya begitu," kata Muhadjir Effendy.
Menurut Muhadjir, tiga program yang diusung Baznas dan LAZ dalam Rakornas sejalan dengan fungsi zakat. Tak hanya itu, lanjut dia, program tersebut juga sejalan dengan program pemerintah.
"Kami di Kemenko PMK juga sedang menangani kemiskinan ekstrem. Lalu, Bapak Presiden juga menargetkan pada 2024 nanti stunting ada pada posisi 14 persen. Untuk sekarang masih sekitar 18 persen secara nasional," katanya.
Terkait persoalan kemiskinan ekstrem, Muhadjir menegaskan, Indonesia telah menargetkan pada tahun 2024 sudah mendekati 0 persen. Katanya, saat ini angka kemiskinan ekstrem di Indonesia masih di atas 1 persen.
"Kalau menurut SDGs tahun 2030 dunia ini harus nol, tidak boleh ada lagi yang miskin ekstrem dan kelaparan. Tetapi Bapak Presiden mempercepat tahun 2024 harus sudah nol kemiskinan ektrem. Sekarang posisi kita 1,2 persen secara nasional. Kalau nol betul mungkin tidak bisa, tapi target kita mendekati nol," urainya.
Karenanya, Muhadjir mendorong Baznas dan LAZ mempunyai pendekatan yang inovatif dan kreatif dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat, khususnya untuk menyukseskan tiga program prioritas tersebut.
"Kita berharap pemanfaatan zakat tidak lagi dilakukan secara konvensional, tetapi dengan sentuhan teknologi yang kreatif dan inovatif serta targeted agar ketimpangan tidak semakin menganga," tandasnya.
Rakornas LAZ se-Indonesia ini diselenggarakan oleh Baznas RI, sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Rakornas LAZ 2023 ini bertujuan untuk integrasi dan meningkatkan sinergi kinerja pengelolaan ZIS dan DSKL secara nasional antara Baznas dan LAZ se-Indonesia. Rakornas LAZ diikuti oleh 197 LAZ seluruh Indonesia yang terdiri atas 36 LAZ nasional, 26 LAZ provinsi, dan 52 LAZ kabupaten/kota