Jumat 08 Nov 2024 07:08 WIB

MUI Apresiasi Instruksi Prabowo Perangi Bandar dan Beking Judi Online

Selain judi online, beking narkoba, penyelundupan dan korupsi juga perlu diberantas.

Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas.
Foto: Darmawan/Republika
Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk memerangi judi daring (online). Kepala Negara juga berpesan kepada institusi-institusi penegak hukum agar saling bekerja sama dan melarang praktik beking judi online.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Anwar Abbas mendukung langkah tegas Presiden Prabowo dalam memberantas judi online. Menurut dia, praktik beking yang disebut Kepala Negara sesungguhnya tidak hanya berkaitan dengan perjudian, melainkan juga bentuk-bentuk kejahatan lainnya, semisal penyalahgunaan narkoba, penyelundupan barang ilegal, dan korupsi.

Baca Juga

"Karena memang selama ini suburnya perkembangan keempat praktik tidak terpuji itu tidak bisa dilepaskan kaitannya dengan adanya beking-bekingan, sehingga pelaku utamanya nyaris tidak pernah tersentuh dan diproses hukum sebagaimana mestinya," ujar Buya Anwar Abbas kepada Republika, Jumat (8/11/2024).

BACA JUGA: Inilah 12 Kaum yang Dibinasakan Allah

Adanya praktik beking, lanjut dia, membuat kepercayaan masyarakat pada institusi-institusi penegak hukum dan pemerintah kian tergerus. Publik cenderung pesimistis bahwa pengusutan pelaku akan berjalan sebagaimana mestinya, kecuali dalam kasus-kasus yang sudah terlanjur menimbulkan kehebohan (viral).

"Karena itu, kita berharap Presiden Prabowo benar-benar bersikap lebih tegas dan keras lagi dalam memberantas praktik-praktik buruk tersebut. Apalagi, Presiden pernah berkata bahwa ikan busuk mulai dari kepala," kata Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah ini.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement