REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Kementerian Kehakiman Rusia telah mengajukan mosi kepada Mahkamah Agung untuk melarang kegiatan yang disebutnya sebagai "gerakan publik LGBT internasional" sebagai tindakan dari kelompok ekstremis.
Tidak jelas apakah pernyataan kementerian tersebut merujuk pada komunitas LGBT secara keseluruhan atau organisasi tertentu. Dikatakan bahwa gerakan tersebut telah menunjukkan tanda-tanda "aktivitas ekstremis", termasuk menghasut "perselisihan sosial dan agama".
Larangan ini dapat membuat aktivis LGBT rentan terhadap tuntutan pidana. Label ekstremis telah digunakan di masa lalu oleh pihak berwenang Rusia untuk melawan organisasi hak asasi manusia dan kelompok-kelompok oposisi seperti Yayasan Anti-Korupsi Alexei Navalny.
Pengadilan tinggi akan memeriksa mosi tersebut pada tanggal 30 November. Larangan tersebut akan membuat organisasi LGBT tidak mungkin beroperasi dan membuat para aktivis dan karyawannya berisiko dituntut secara pidana, demikian dikutip oleh Moscow Times yang mengutip salah satu dari sedikit aktivis LGBT yang masih berada di Rusia.