REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak tiga lembaga manajemen kolektif (LMK) musik tradisi nusantara mendapatkan izin operasional dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Ketiga LMK itu nantinya dapat menjadi kolaborator pemerintah dalam memajukan musik tradisi tanah air.
"Ini adalah bagian penting kita, untuk bagaimana kita melihat keseluruhan dari ekosistem musik kita," kata Direktur Perfilman, Musik, dan Media Baru Kemendikbudristek Ahmad Mahendra di Kantor Kemendikbudristek, Jakarta, Senin (20/11/2023).
Adapun ketiga LMK itu, yakni Langgam Kreasi Budaya, Citra Nusa Swara, Pro Karindo Utama. Mahendra menyatakan, ketiganya bersama dengan pemerintah akan mengatasi ragam persoalan musik tradisi. Menurut dia, saat ini memang ada sejumlah persoalan, yang di antaranya terkait perlindungan hak cipta dan royalti.
"Di mana saat ini ada persoalan-persoalan seperti pelindungan hak cipta dan royalti para seniman ini. Sehingga pemusik tradisional ini bisa lebih mengembangkan karya-karyanya, sehingga bisa diakui dan juga secara ekonomi baik," jelas dia.
Secara khusus, kata Mahendra, LMK akan lebih mudah untuk melindungi para seniman. Sebab, menurut dia, posisi LMK sangat dekat dengan para seniman dan karya musik tradisional itu sendiri. Dia pun berharap agar LMK semakin khuat ke depan sehingga tak cuma melindungi seniman, tapi juga memperbesar pasar musik tradisional.
"Bahkan kita akan mendampingi sehingga mereka (seniman) benar-benar kuat. Menemukan diri, menemukan pasarnya, dan menemukan bisnisnya," kata Mahendra.