Kamis 23 Nov 2023 18:25 WIB

PP Muhammadiyah Desak Firli Bahuri Segera Berhenti Sebagai Ketua KPK  

Muhammadiyah menilai kasus yang melibatkan Firli Bahuri harus diusut tuntas.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erdy Nasrul
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi gelar aksi di depan KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Aksi itu merupakan dukungan untuk mengungkap pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri
Foto: Republika/Thoudy Badai
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi gelar aksi di depan KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Aksi itu merupakan dukungan untuk mengungkap pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Muhammadiyah memuji profesionalitas Polri dalam menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Hikmah mengatakan, peningkatan status hukum terhadap Firli Bahuri merupakan bentuk independensi kepolisian dalam pengusutan para pelaku tindak pidana korupsi.

Ormas Islam terbesar di Indonesia itu, pun mendesak agar Firli Bahuri segera berhenti, atau mundur dari jabatannya di lembaga pemberantasan korupsi tersebut. “Bahwa penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka, merupakan wujud kepekaan, respons positif, independensi, dan tanggung jawab Polri atas praktik korupsi sebagai kejahatan politik di Indonesia,” begitu kata Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM dan Hikmah Busyro Muqoddas dalam siaran pers resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga

“Muhammadiyah mengapresiasi tindakan Polda Metro Jaya yang menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka,” kata Busyro.

Busyro menambahkan, agar profesionalitas dan independensi Polri dalam penuntasan kasus Firli Bahuri tersebut, menjadi contoh dalam pengusutan-pengusutan perkara riswah lainnya yang juga memberi kewenangan bagi kepolisian dalam pengsutan. “Semoga sikap terpuji ini, terus dikembangkan secara sistematik, dan merata untuk kasus-kasus lainnya,” begitu kata Busyro.

Selanjutnya, kata Busyro, status hukum Firli Bahuri saat ini, mengharuskan percepatan untuk masuknya pemeran pengganti sebagai komandan tertinggi KPK. Hal tersebut demi tetap menjaga KPK bekerja maksimal dalam menjalankan fungsi kelembagaan. 

Sebab itu, Busyro yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua di KPK tersebut meminta, agar Firli Bahuri segera berhenti, atau mundur dari semua posisi dan jabatannya di KPK. “Mendesak kapada Firli Bahuri untuk segera mundur dari jabatannya sebagai ketua KPK sekaligus sebagai komisioner KPK,” begitu sambung Busyro. Muhammadiyah pun menasehati lembaga kepresidenan, pun legislatif untuk menjadikan kasus Firli Bahuri ini sebagai bahan evaluasi dalam proses rekrutmen, dan penyeleksian para pemimpin di KPK di periode mendatang. Karena menurutnya, hasil dari rekrutmen, dan penyeleksian pemimpin di KPK merupakan muara dalam mencari pemimpin-pemimpin KPK yang tanpa cacat moral.

“Mengingkatkan kepada Presiden untuk melakukan koreksi dan evaluasi dalam pembentukan panitia seleksi ke depan dilakukan dengan transparan dan mengedepankan peran serta elemen masyarakat sipil. Dan mendesak DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), bersama-sama pemerintah untuk memetik pelajaran sebesar-besarnya dari kasus Firli Bahuri ini untuk proses seleksi calon pejabat penegak hukum yang terbebas dari kepentingan politik pragmatis sesaat,” begitu sambung Busyro. 

Firli Bahuri, pada Rabu (22/11/2023) malam ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya mengumumkannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi berupa pemerasan, penerimaan gratifikasi, hadiah atau janji dalam pengusutan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2020-2023. Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka ini, terkait dengan pelaporan yang dilakukan oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Oktober 2023 lalu. Beberapa hari setelah pelaporan tersebut meningkat ke penyidikan, KPK, pun menetapkan Yasin Limpo sebagai tersangka utama terkait korupsi penerimaan uang setoran kenaikan pangkat dan jabatan di internal Kementan setotal Rp 13,9 miliar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement