Jumat 24 Nov 2023 13:52 WIB

Pembahasan UMK di Kabupaten Sukabumi Deadlock, Usulan Para Pihak Berbeda

UMK di Kabupaten Sukabumi akan dibahas lebih lanjut.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi aksi buruh berunjuk rasa menuntut kenaikan upah.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Ilustrasi aksi buruh berunjuk rasa menuntut kenaikan upah.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Proses pembahasan upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Sukabumi masih deadlock. Hal ini karena masing-masing pihak belum bersepakat mengenai besaran UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2024 mendatang.

Seperti diketahui pembahasan UMK 2024 dilakukan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, Kamis (23/11/2023). ''Pada Kamis ini, Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi melakukan aksi pengawalan penentuan UMK 2024,'' ujar Ketua SP TSK SPSI Kab Sukabumi, Mochamad Popon.

Baca Juga

Menurut dia, sikap SP TSK SPSI Sukabumi menyatakan kecewa atas sikap pemerintah yang mengeluarkan undangan rapat dewan pengupahan secara mendadak, mengulur-ulur waktu dan tempat yang tidak biasanya. Sebab, undangan untuk anggota dewan pengupahan baru diterima pada Rabu (22/11/2023) sore.

"SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi tetap pada pendirian semula yaitu menolak kenaikan UMK 2024 sebesar Rp 30 ribu," kata Popon. Hal ini karena itu tidak rasional dan sangat merugikan kaum buruh.

Rencana naiknya upah minimum sebesar Rp 30 ribu tersebut, Popon menerangkan, karena adanya aturan yang menyebutkan bahwa ketika upah minimum yang berjalan nilainya lebih besar dari rata-rata konsumsi rata-rata rumah tangga atau income per kapita masyarakat satu Kabupaten Sukabumi yang hanya Rp 1.253.479. Aturan itu ditolak karena rendahnya pendapatan rata-rata masyarakat Kabupaten Sukabumi bukan tanggung jawab buruh, melainkan tanggung jawab pemerintah daerah atau bupati Sukabumi.

Sehingga, Popon menyebut, sangat tidak fair kegagalan pemerintah yang tidak bisa menaikkan pendapatan rakyatnya harus dibebankan pada buruh yang harus menerima konsekuensi tidak naik upah. "Adapun rapat dewan pengupahan pada hari ini tidak menghasilkan kesepakatan apa pun karena masing-masing unsur mempunyai usulan yang berbeda,'' katanya.

Popon menerangkan, unsur pengusaha hanya mengusulkan kenaikan sebesar Rp 17.161 atau sekitar 0,5 persen dari upah yang ada saat ini sebesar Rp 3.351.889. Unsur pemerintah mengusulkan sesuai formula yang ada dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, yakni sekitar Rp 30 ribu.

Terakhir, kata Popon, unsur serikat pekerja mengusulkan dengan menggunakan formula inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi (2,35 persen+ 5,12 persen), yakni sebesar 7,47 persen. Menurut serikat pekerja usulan dengan formula itu merupakan hal yang realistis karena menunjukkan gambaran riil ekonomi dan daya beli masyarakat yang sesungguhnya, bukan mengada-ada.

Atas usulan-usulan tersebut, kata Popon, SP TSK SPSI Sukabumi menyayangkan sikap pengusaha yang hanya mengusulkan kenaikan Rp 17 ribu. Sebabnya, usulan itu sangat tidak masuk akal dan bukan hanya akan merugikan buruh, melainkan juga bisa merugikan perusahaan sendiri.

Sebab, Popon melanjutkan, hal itu bisa menghancurkan produktifitas perusahaan sendiri. Karena merosotnya etos kerja buruh akibat tidak naiknya upah buruh atau hanya sekitar Rp 17 ribu tersebut.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Usman Jaelani mengatakan, rapat dewan pengupahan ini telah terlaksana sesuai dengan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan. ''Disepakati masing-masing mengusulkan rekomendasi kepada bupati dari unsur pengusaha mengusulkan rekomendasi kepada bupati, dari unsur buruh mengusul rekomendasi juga,'' katanya.

Semua usulan dari hasil rapat dewan pengupahan ini lanjut Usman, akan dilakukan dengan bentuk rekomendasi. Usulan ketiga unsur tersebut merupakan bagian pertimbangan dari pemerintah daerah.

''Kira-kira dari pemerintah daerah ini merekomendasikan kepada gubernur itu berapa kenaikannya atau tidak naik,'' ujar Usman. Hasil dari rapat dewan pengupahan ini akan mengusulkan kepada bupati Sukabumi, perihal kenaikan upah buruh 2024 ini sebanyak 0,30 persen.

Ini, kata Usman, adalah estimasi dari tiga pertimbangan. ''Jadi, kami 0,30 persen itu mengambil estimasi yang maksimal," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement