REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Polresta Bogor Kota menindak pedagang minuman keras (miras) tanpa izin di Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Dari hasil penindakan ini, polisi juga menyita ratusan botol miras jenis ciu dan arak bali.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso mengatakan anggotanya menindak pedagang miras tersebut pada Sabtu (25/11/2023) malam. Jumlah miras yang disita tercatat sebanyak 252 botol.
“Miras yang disita ada 200 botol sedang miras jenis ciu, dan 52 botol kecil miras jenis arak bali. Sehingga ditotal ada 252 botol miras yang disita,” kata Bismo, Ahad (26/11/2023).
Bismo mengatakan, pemilik warung penjual miras itu merupakan seorang karyawan swasta. Sang pemilik juga tinggal di daerah yang sama dengan warung tempatnya berjualan miras.
Dalam foto yang diterima Republika, dari tempat penjualan miras itu ditemukan ratusan botol kemasan kosong beserta tutupnya. Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan botol-btool dan tutup yang ditemukan itu merupakan tempat untuk repacking atau pengemasan ulang miras ciu sebelum dijual.
“Untuk pelaku ini bukan tempat produksi. Jadi botol-botol dan tutup yang ditemukan adalah stok tempat untuk repacking ulang ciu,” kata Rizka.
Ia menjelaskan, cara pelaku melakukan jual-beli ciu awalnya ia membeli ciu dalam bentuk botolan besar. Ciu itu dibeli dalam sebuah kardus, di mana dalam setiap kardus berisi 22 botol seharga Rp 400 ribu.
“Pelaku mendapat dropping ciu dari seseorang dalam bentuk botolan besar. Saat ini seseorang itu sedang dalam proses lidik,” ujarnya.
Kemudian, sambung Rizka, oleh pelaku miras dari botol besar ini dipindah ke botol kecil. Satu botol besar ciu, bisa dibagi menjadi dua botol kecil ciu.
Satu botol kecil ciu, kata Rizka, dijual pelaku seharga Rp 15 ribu per botol. Ciu itu dijualnya di warung miliknya yang digerebek polisi.
“Jadi per satu botol besar, pelaku diperkirakan mendapat keuntungan sebesar Rp 10 ribu,” ucapnya.