Ahad 26 Nov 2023 18:01 WIB

Polresta Bogor Tindak Pedagang Miras Ilegal, Ratusan Botol Ciu dan Arak Disita

Polresta Bogor menindak pedagang miras ilegal dengan ratusan botol ciu-arak disita.

Red: Bilal Ramadhan
Pemusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) ilegal hasil sitaan dari pedagang (ilustrasi). Polresta Bogor menindak pedagang miras ilegal dengan ratusan botol ciu-arak disita.
Foto: Puspen TNI
Pemusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) ilegal hasil sitaan dari pedagang (ilustrasi). Polresta Bogor menindak pedagang miras ilegal dengan ratusan botol ciu-arak disita.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Polresta Bogor Kota menindak pedagang minuman keras (miras) tanpa izin di Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Dari hasil penindakan ini, polisi juga menyita ratusan botol miras jenis ciu dan arak bali.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso mengatakan anggotanya menindak pedagang miras tersebut pada Sabtu (25/11/2023) malam. Jumlah miras yang disita tercatat sebanyak 252 botol.

Baca Juga

“Miras yang disita ada 200 botol sedang miras jenis ciu, dan 52 botol kecil miras jenis arak bali. Sehingga ditotal ada 252 botol miras yang disita,” kata Bismo, Ahad (26/11/2023).

Bismo mengatakan, pemilik warung penjual miras itu merupakan seorang karyawan swasta. Sang pemilik juga tinggal di daerah yang sama dengan warung tempatnya berjualan miras.