REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Polresta Bogor Kota menindak pedagang minuman keras (miras) tanpa izin di Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Dari hasil penindakan ini, polisi juga menyita ratusan botol miras jenis ciu dan arak bali.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso mengatakan anggotanya menindak pedagang miras tersebut pada Sabtu (25/11/2023) malam. Jumlah miras yang disita tercatat sebanyak 252 botol.
“Miras yang disita ada 200 botol sedang miras jenis ciu, dan 52 botol kecil miras jenis arak bali. Sehingga ditotal ada 252 botol miras yang disita,” kata Bismo, Ahad (26/11/2023).
Bismo mengatakan, pemilik warung penjual miras itu merupakan seorang karyawan swasta. Sang pemilik juga tinggal di daerah yang sama dengan warung tempatnya berjualan miras.