Ahad 26 Nov 2023 18:01 WIB

Polresta Bogor Tindak Pedagang Miras Ilegal, Ratusan Botol Ciu dan Arak Disita

Polresta Bogor menindak pedagang miras ilegal dengan ratusan botol ciu-arak disita.

Pemusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) ilegal hasil sitaan dari pedagang (ilustrasi). Polresta Bogor menindak pedagang miras ilegal dengan ratusan botol ciu-arak disita.
Foto: Puspen TNI
Pemusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) ilegal hasil sitaan dari pedagang (ilustrasi). Polresta Bogor menindak pedagang miras ilegal dengan ratusan botol ciu-arak disita.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Polresta Bogor Kota menindak pedagang minuman keras (miras) tanpa izin di Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Dari hasil penindakan ini, polisi juga menyita ratusan botol miras jenis ciu dan arak bali.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso mengatakan anggotanya menindak pedagang miras tersebut pada Sabtu (25/11/2023) malam. Jumlah miras yang disita tercatat sebanyak 252 botol.

Baca Juga

“Miras yang disita ada 200 botol sedang miras jenis ciu, dan 52 botol kecil miras jenis arak bali. Sehingga ditotal ada 252 botol miras yang disita,” kata Bismo, Ahad (26/11/2023).

Bismo mengatakan, pemilik warung penjual miras itu merupakan seorang karyawan swasta. Sang pemilik juga tinggal di daerah yang sama dengan warung tempatnya berjualan miras.

Dalam foto yang diterima Republika, dari tempat penjualan miras itu ditemukan ratusan botol kemasan kosong beserta tutupnya. Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan botol-btool dan tutup yang ditemukan itu merupakan tempat untuk repacking atau pengemasan ulang miras ciu sebelum dijual.

“Untuk pelaku ini bukan tempat produksi. Jadi botol-botol dan tutup yang ditemukan adalah stok tempat untuk repacking ulang ciu,” kata Rizka.

Ia menjelaskan, cara pelaku melakukan jual-beli ciu awalnya ia membeli ciu dalam bentuk botolan besar. Ciu itu dibeli dalam sebuah kardus, di mana dalam setiap kardus berisi 22 botol seharga Rp 400 ribu.

“Pelaku mendapat dropping ciu dari seseorang dalam bentuk botolan besar. Saat ini seseorang itu sedang dalam proses lidik,” ujarnya.

Kemudian, sambung Rizka, oleh pelaku miras dari botol besar ini dipindah ke botol kecil. Satu botol besar ciu, bisa dibagi menjadi dua botol kecil ciu.

Satu botol kecil ciu, kata Rizka, dijual pelaku seharga Rp 15 ribu per botol. Ciu itu dijualnya di warung miliknya yang digerebek polisi.

“Jadi per satu botol besar, pelaku diperkirakan mendapat keuntungan sebesar Rp 10 ribu,” ucapnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement