REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menyatakan proses ibadah boleh dilakukan di mana saja dan tidak boleh dilarang oleh siapapun.
Pernyataan tersebut dilontarkannya menanggapi adanya Surat Edaran Menteri Agama (Menag) No. 11 Tahun 2023 tentang pemanfaatan kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadah sementara.
"Orang ibadah itu boleh dimana saja. Harus boleh ibadah dimana saja," katanya saat ditemui di sela-sela acara R20 International Summit of Religious Authorities (ISORA) di Jakarta, Senin (27/11/2023).
Gus Yahya, sapaan akrabnya, menegaskan hal tersebut merupakan prinsip hidup yang tak boleh dilarang.
Sebelumnya, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Setjen Kemenag Wawan Djunaedi menyebutkan, Surat Edaran tersebut diterbitkan sebagai upaya pemerintah dalam menjamin umat beragama untuk melaksanakan peribadatan menurut agama dan kepercayaannya secara tertib, nyaman, dan aman.
"Sebagai bagian dari pemerintah, Kementerian Agama berupaya memfasilitasi penyediaan rumah ibadah sementara bagi umat beragama dalam situasi dan kondisi tersebut," kata Wawan.
Wawan menyebutkan SE Menteri Agama No. 11 Tahun 2023 di antaranya berisi penggunaan Kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadah sementara paling lama dua jam setiap kegiatan peribadatan. Kemudian, berbagai sarana peribadatan yang dibutuhkan selama pelaksanaan ibadah isediakan secara mandiri oleh pemohon.
Pemanfaatan Kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadah sementara berlaku selama tiga bulan, dan dapat diperpanjang sebanyak satu bulan.
"Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat terkait pemanfaatan kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadah sementara," katanya.