Senin 27 Nov 2023 16:50 WIB

Dewan Pertanyakan Disdik Masih Ada Guru Honorer di DKI Digaji Rp 300 Ribu

Forgupaki minta DPRD DKI perjuangkan kesejahteraan guru honorer Kristen.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Erik Purnama Putra
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak.
Foto: Dok DPRD DKI
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak menilai, evaluasi terhadap standar gaji guru agama perlu dilakukan. Hal itu setelah dewan menerima keluhan dari Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia (Forgupaki) terkait minimnya upah tidak layak, yaitu sekitar Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu setiap bulannya.

"Kenapa masih ada guru yang gajinya Rp 300 ribu perbulan? Perlu ada standardisasi dari Disdik DKI Jakarta terkait upah bagi guru-guru honorer di setiap sekolah. Jangan sampai beda-beda tiap sekolah," kata Jhonny di Jakarta pada Senin (27/11/2023).

Jhonny mendorong, Disdik DKI untuk melakukan pendataan ulang serta mensosialisasikan cara dan syarat untuk mempermudah guru honorer masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Pasalnya, masih banyak diterima keluhan terkait sulitnya mendaftar ke sistem tersebut.

"Kenapa masih ada guru honorer yang sudah mengabdi selama 20 tahun tapi datanya tidak terdaftar di Dapodik? hal-hal yang menjadi domain Dinas Pendidikan DKI Jakarta itu harus diselesaikan segera," kata politikus PDIP tersebut.