REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama telah menetapkan besaran rata-rata biaya haji musim 1445 H/2024 M sebesar Rp 93.410.286.07. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pun menyiapkan nilai manfaat sebesar Rp 8.200.040.638.567 untuk meringankan calon jamaah haji Indonesia.
Seperti diketahui, BPIH tersebut terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar calon jamaah haji sekitar Rp 56 juta (60 persen dari total BPIH). Sementara, nilai manfaat yang akan ditanggung BPKH sekitar Rp 37 juta (40 persen dari total BPIH) per jamaah. Secara keseluruhan, nilai manfaat yang akan digunakan sebesar Rp 8,2 triliun.
“Kami menilai positif keputusan yang mempertimbangkan besaran Bipih lebih besar daripada subsidi nilai manfaat untuk menjaga nilai isthitaah bagi jamaah haji. BPKH siap memenuhi biaya termasuk kuota tambahan 20 ribu tahun ini sehingga dapat mempercepat waktu tunggu ibadah haji," ujar Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Senin (27/11/2023).
Dia pun mengimbau kepada calon jamaah haji Indonesia yang mendapatkan giliran berangkat tahun 2024 untuk segera menyiapkan diri dan melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan sesuai keputusan dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Rapat Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama menetapkan besaran rata-rata biaya haji musim 1445 H/2024 M sebesar Rp 93.410.286.07 di Gedung DPR RI, Senin (17/11/2023).
Besaran biaya haji tahun depan sengaja ditetapkan lebih awal untuk memberikan kesempatan bagi calon jamaah untuk melakukan cicilan setoran lunas. Sehingga, saat keberangkatan calon jamaah tidak merasa berat.
Penetapan ini menggunakan asumsi kurs USD sebesar Rp 15.600 dan Kurs Saudi Arabian Riyal (SAR) sebesar Rp 4.160. Biaya operasional menggunakan Saudi Arabian Riyal (SAR) dan Living Cost dalam bentuk SAR.
Sementara, kuota haji 1445 H/2024 M ditetapkan 241 ribu jamaah dengan rincian kuota untuk jamaah haji reguler 221.720 dan jamaah haji khusus sebanyak 19.280 orang.
Dalam kesempatan itu, Panja BPIH Komisi VIII DPR RI dan Panja BPIH Kementerian Agama juga menyepakati penggunaan nilai manfaat setoran BPIH Khusus untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 1445 H/ 2024 M sebesar Rp 14.558.658.000,-.
Selain itu, Panja Komisi VIII DPR RI meminta Panja Kementerian Agama untuk bekerja sama dengan BPKH dan bank penerima setoran BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jamaah haji yang berangkat di tahun 1445 H/ 2024 M sejak diputuskannya hingga akhir pelunasan BPIH.
Sementara, Biaya Perjalanan Ibadah haji (bipih) untuk petugas haji Daerah (PHD) dan pembimbing KBIHU tidak mendapatkan dukungan dari dana nilai manfaat keuangan haji, sehingga besaran rata-rata Bipih untuk PHD dan pembimbing KBIHU Tahun 1445 H/ 2023 M adalah sebesar Rp 93.410.286.