REPUBLIKA.CO.ID, JEPARA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menindak pelaku usaha tambak udang yang menimbulkan kerusakan lingkungan pada kawasan Taman Nasional Karimunjawa di Jepara, Jawa Tengah. Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam keterangan di Jakarta, Senin (27/11/2023) mengatakan, aktivitas tambak udang itu terbukti telah merusak ekosistem, merugikan masyarakat dan negara.
"Penanganan kasus itu agar menerapkan pidana berlapis - multidoor-, sehingga pelaku hukumannya maksimal dan ada efek jera. Penindakan itu harus menjadi pembelajaran bagi pelaku lainnya," kata Rasio.
Pascaoperasi gabungan penertiban pipa inlet tambak udang ilegal di Taman Nasional Karimunjawa, KLHK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atas nama empat pelaku usaha tambak, yaitu MSD (47 tahun), S (47 tahun), SL (50 tahun), dan TS (43 tahun). Tim KLHK telah melakukan penertiban dengan memotong 19 unit pipa inlet milik pelaku usaha yang berada di Taman Nasional Karimunjawa.
Rasio mengatakan, bahwa keempat pelaku bersikeras menolak upaya penertiban dan tetap melanjutkan usaha tambak mereka. Sehingga, dilakukan upaya terakhir berupa penegakan hukum yustisi terhadap keempat pelaku tersebut.