Selasa 28 Nov 2023 14:04 WIB

Istana Pastikan Kerja Kabinet Tetap Efektif Meski Menteri Cuti Kampanye

Dua menteri yang telah mengajukan cuti kampanye yakni Prabowo dan Mahfud MD.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus raharjo
Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana saat memberikan keterangan pers di gedung Kemensetneg, Jakarta, Jumat (6/10/2023).
Foto: Republika/ Dessy Suciati Saputri
Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana saat memberikan keterangan pers di gedung Kemensetneg, Jakarta, Jumat (6/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Staf Khusus Presiden RI Ari Dwipayana memastikan pemerintah tetap berjalan efektif meski sejumlah menteri mengajukan cuti untuk berkampanye. Dua menteri yang telah mengajukan cuti kampanye tersebut, yakni Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menko Polhukam Mahfud MD.

"Proses pemerintahan tetap berjalan, hari ini saja ada rapat internal, kemudian ratas. Saya kira menteri-menteri menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing seperti biasa," kata Ari di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Baca Juga

Selain itu, dalam aturannya, izin cuti kampanye hanya diperbolehkan satu hari kerja dalam satu pekan. "Mengenai izin cuti kampanye bagi menteri anggota partai dan tim kampanye kan hanya satu hari kerja dalam satu minggu," ujar dia.

Ari juga memastikan bahwa sebelum meninggalkan tugasnya, para menteri tersebut sudah berkoordinasi dengan wakil menteri atau pejabat lainnya untuk menjalankan tugas kementerian dengan baik.

"Itu tentu ada juga mekanisme internal yang mengaturnya, apakah di situ ada wamen yang menjalankan tugasnya, atau seperti apa sudah dikelola dengan baik. Intinya pemerintahan tetap berjalan dengan normal, pekerjaan yang harus diselesaikan oleh para menteri dan itu saya kira harapan yang sudah disampaikan Bapak Presiden," ujar Ari.

Ari pun berharap kampanye bisa berjalan lancar, sejuk, sehat, dan berkualitas. Presiden Jokowi sendiri telah memberikan izin cuti kampanye bagi Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Surat tersebut dikelurkan Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara. Pemberian izin cuti tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement