Kamis 30 Nov 2023 10:09 WIB

Disdik DKI Jakarta Cairkan Dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Juga BPMS

Dana KJP Plus, KJMU, dan BPMS tahap II 2023 sudah bisa dicairkan secara bertahap.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas memberikan kartu ATM Bank DKI dan buku rekening untuk orang tua dari anak penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap dua 2022 di kawasan Matraman, Jakarta, Rabu (24/11/22023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas memberikan kartu ATM Bank DKI dan buku rekening untuk orang tua dari anak penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap dua 2022 di kawasan Matraman, Jakarta, Rabu (24/11/22023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap II, serta Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) per Selasa (28/11/2023). Pencairan dana subsidi pendidikan tersebut disalurkan secara bertahap.

"Ini adalah wujud komitmen kami untuk membantu pemenuhan kebutuhan anak-anak sekolah yang kurang mampu. Dengan demikian, mereka tetap dapat melanjutkan pendidikan. Kami berharap dana ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin dan tidak disalahgunakan," kata Plt Kepala Disdik DKI, Purwosusilo di Jakarta pada Kamis (30/11/2023).

Dia menjelaskan dana KJP Plus tahap II 2023 gelombang I diberikan kepada 576.263 peserta didik. Adapun jumlah dana yang diterima setiap jenjang berbeda dan dibagi menjadi biaya rutin serta biaya berkala.

Untuk tingkat SD/MI dengan jumlah penerima sebanyak 226.400 siswa, besaran biaya rutin per bulan Rp 135 ribu dan biaya berkala per bulan Rp 115 ribu. Adapula tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp 130 ribu.

Sementara itu, untuk jenjang SMP/MTs dengan jumlah penerima sebanyak 179.407 siswa, besaran biaya rutin per bulan Rp 185 ribu, dan biaya berkala per bulan Rp 115 ribu. Adapula tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp 170 ribu.

Bagi yang menempuh jenjang SMA/MA, jumlah penerima sebanyak 63.137 siswa, besaran biaya rutin per bulan Rp 235 ribu dan biaya berkala per bulan Rp 185 ribu. Ada juga tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp 290 ribu.

Sedangkan bagi yang tercatat di SMK, jumlah penerima sebanyak 105.583 siswa, besaran biaya rutin per bulan Rp 235 ribu, dan biaya berkala per bulan Rp 215 ribu. Hal itu masih ditambah SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp 240 ribu.

Untuk pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) dengan jumlah penerima sebanyak 1.736 siswa, mendapatkan bantuan biaya rutin per bulan Rp 185 ribu dan biaya berkala per bulan Rp 115 ribu. Purwosusilo menjelaskan, penggunaan biaya rutin maksimal dapat diambil secara tunai sebesar Rp 100 ribu setiap bulan.

Sementara itu, sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara nontunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik. "Untuk KJMU tahap II tahun 2023 gelombang I, jumlah penerimanya sebanyak 13.575 mahasiswa. Total bantuan sebesar Rp 9 juta per semester," ujar Purwosusilo.

Terkait BPMS, Purwosusilo melanjutkan, jumlah penerima sebanyak 62.466 peserta didik. Perincianannya sebanyak 5.665 siswa SD/MI, 20.842 siswa SMP/MTs, 8.559 siswa SMA/MA dan 27.400 siswa SMK.

Dia menyebut, di rekening peserta didik penerima BPMS tahun 2023, sudah ada dananya, tetapi dalam kondisi terblokir. Dana tersebut akan dipindahkan ke rekening giro sekolah sebagai pembayaran uang pangkal jika peserta didik belum melunasi uang pangkal.

"Sekolah dapat mengajukan surat permohonan pendebitan dana BPMS ke Bank DKI. Sementara itu, bagi peserta didik yang sudah melunasi uang pangkal, silahkan meminta dana BPMS yang sudah didebit tersebut kepada pihak sekolah," kata Purwosusilo.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement