Jumat 01 Dec 2023 01:55 WIB

LPSK Terima Permohonan Justice Collaborator Salah Satu Tersangka Kasus Pembunuhan Subang

Tersangka MR mengajukan permohonan status JC kepada LPSK pada 23 Oktober 2023.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Salah satu tersangka M Ramdanu hadir saat Rekontruksi kasus pembunuhan oleh tersangka Yosep Hidayah (bertopi merah) yang merenggut nyawa istri dan anaknya, yaitu Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, di rumah kejadian perkara (TKP), di Jalan Cagak Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (22/11/2023). Dalam rekontruksi yang digelar jajaran Kepolisian Ditreskrimum Polda Jabar ini memeragakan 95 adegan yang menggambarkan proses pembunuhan oleh para tersangka.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Salah satu tersangka M Ramdanu hadir saat Rekontruksi kasus pembunuhan oleh tersangka Yosep Hidayah (bertopi merah) yang merenggut nyawa istri dan anaknya, yaitu Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, di rumah kejadian perkara (TKP), di Jalan Cagak Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (22/11/2023). Dalam rekontruksi yang digelar jajaran Kepolisian Ditreskrimum Polda Jabar ini memeragakan 95 adegan yang menggambarkan proses pembunuhan oleh para tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan perlindungan yang dimohonkan M Ramdanu (MR) dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Dengan demikian, MR kini menyandang justice collaborator (JC) karena membantu mengungkap perkara itu. 

Danu tercatat sebagai salah satu tersangka dalam kasus ini. Hal ini diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 27 November 2023.

Baca Juga

"Memutuskan menerima permohonan perlindungan MR dalam Program Pemenuhan Hak Saksi Pelaku (Justice Collaborator)," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam keterangannya pada Kamis (30/11/2023).

Pada 23 Oktober 2023, MR menyampaikan permohonan perlindungan sebagai JC ke LPSK melalui kuasa hukumnya. Menindaklanjuti permohonan perlindungan, LPSK memeriksa kelengkapan syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014. Yaitu sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh Saksi Pelaku dalam mengungkap suatu tindak, bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya.

"Dan adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan terjadinya ancaman, tekanan secara fisik atau psikis terhadap Saksi Pelaku atau Keluarganya jika tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan yang sebenarnya," ujar Edwin.

Atas permohonan tersebut, selanjutnya LPSK melakukan pendalaman informasi terkait sifat penting keterangan, analisis tingkat ancaman dan situasi psikologis. LPSK menindak lanjuti permohonan tersebut dengan melakukan koordinasi ke Polda Jawa Barat, mengikuti kegiatan pra rekonstruksi dan rekonstruksi peristiwa.

"Ini ditambah asesmen psikologis terhadap MR, dan menghimpun informasi dari sumber-sumber yang relevan," ujar Edwin.

LPSK menyebut bentuk perlindungan yang diberikan kepada MR berupa pemenuhan hak saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator), perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, dan bantuan rehabilitasi psikologis. MR tercatat sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan yang mengakibatkan tewasnya Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Pembunuhan  tersebut terjadi pada 18 Agustus 2021 di Kabupaten Subang, Jawa Barat. MR diketahui terlibat dalam pembunuhan bersama dengan tersangka lainnya Y, Ar, Ab, dan M, yang proses hukumnya ditangani Polda Jawa Barat.

photo
Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang - (Infografis Republika)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement