REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan perlindungan yang dimohonkan M Ramdanu (MR) dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Dengan demikian, MR kini menyandang justice collaborator (JC) karena membantu mengungkap perkara itu.
Danu tercatat sebagai salah satu tersangka dalam kasus ini. Hal ini diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 27 November 2023.
"Memutuskan menerima permohonan perlindungan MR dalam Program Pemenuhan Hak Saksi Pelaku (Justice Collaborator)," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam keterangannya pada Kamis (30/11/2023).
Pada 23 Oktober 2023, MR menyampaikan permohonan perlindungan sebagai JC ke LPSK melalui kuasa hukumnya. Menindaklanjuti permohonan perlindungan, LPSK memeriksa kelengkapan syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014. Yaitu sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh Saksi Pelaku dalam mengungkap suatu tindak, bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya.