Jumat 01 Dec 2023 01:55 WIB

LPSK Terima Permohonan Justice Collaborator Salah Satu Tersangka Kasus Pembunuhan Subang

Tersangka MR mengajukan permohonan status JC kepada LPSK pada 23 Oktober 2023.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Salah satu tersangka M Ramdanu hadir saat Rekontruksi kasus pembunuhan oleh tersangka Yosep Hidayah (bertopi merah) yang merenggut nyawa istri dan anaknya, yaitu Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, di rumah kejadian perkara (TKP), di Jalan Cagak Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (22/11/2023). Dalam rekontruksi yang digelar jajaran Kepolisian Ditreskrimum Polda Jabar ini memeragakan 95 adegan yang menggambarkan proses pembunuhan oleh para tersangka.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Salah satu tersangka M Ramdanu hadir saat Rekontruksi kasus pembunuhan oleh tersangka Yosep Hidayah (bertopi merah) yang merenggut nyawa istri dan anaknya, yaitu Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, di rumah kejadian perkara (TKP), di Jalan Cagak Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (22/11/2023). Dalam rekontruksi yang digelar jajaran Kepolisian Ditreskrimum Polda Jabar ini memeragakan 95 adegan yang menggambarkan proses pembunuhan oleh para tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan perlindungan yang dimohonkan M Ramdanu (MR) dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Dengan demikian, MR kini menyandang justice collaborator (JC) karena membantu mengungkap perkara itu. 

Danu tercatat sebagai salah satu tersangka dalam kasus ini. Hal ini diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 27 November 2023.

Baca Juga

"Memutuskan menerima permohonan perlindungan MR dalam Program Pemenuhan Hak Saksi Pelaku (Justice Collaborator)," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam keterangannya pada Kamis (30/11/2023).

Pada 23 Oktober 2023, MR menyampaikan permohonan perlindungan sebagai JC ke LPSK melalui kuasa hukumnya. Menindaklanjuti permohonan perlindungan, LPSK memeriksa kelengkapan syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014. Yaitu sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh Saksi Pelaku dalam mengungkap suatu tindak, bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya.