Jumat 01 Dec 2023 23:10 WIB

UMK Bantul Resmi Naik, Bupati: Sinergi Pekerja dan Pengusaha Perlu Ditingkatkan

Kenaikan 7,26 persen dianggap sudah pas.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Fernan Rahadi
 Bupati Bantul Abdul Halim Muslih dalam Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bantul Tahun 2025 - 2045.
Foto: Idealisa Masyrafina
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih dalam Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bantul Tahun 2025 - 2045.

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bantul naik sebesar 7,27 persen atau Rp 150.024,18 menjadi Rp 2.216.463. Angka tersebut diumumkan di Kantor Gubernur DIY, Komplek Kepatihan Danurejan, Kamis (30/11/2023) sore.

Kenaikan tersebut disebut Bupati Bantul Abdul Halim Muslih cukup siginifikan dan diharapkan dapat mendorong produktivitas pekerja dan sinergi dengan pengusaha.

"Kita berharap dengan kenaikan upah yang cukup signifikan dan di atas rata-rata nasional ini produktivitas pekerja dan pengusaha semakin baik, terjadi sinergi yang lebih erat antara pengusaha dan pekerja untuk sama-sama mendorong pertumbuhan ekonomi di Bantul," ujar Bupati Halim dalam pernyataan resminya, Jumat (1/12/2023).

Menurut Halim, kenaikan tersebut telah mempertimbangkan banyak hal dan telah disesuaikan dengan kebutuhan pekerja. Variabel yang dipertimbangkan di antaranya pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan konstanta Alfa sebesar 0,3 persen yang merupakan kontribusi pekerja.

Kenaikan sebesar 7,26 persen tersebut juga dianggap pas, tidak terlalu tinggi untuk keberlangsungan pengusaha dan tidak terlalu rendah untuk kebutuhan para pekerja.

"Ini naiknya cukup signifikan dan lebih besar dari UMK di tahun-tahun lalu, sebesar 7,26 persen," katanya.

Sementara itu mengenai tuntutan para pekerja terkait jaminan kesehatan maupun pendidikan, menurut Halim saat ini jaminan kesehatan di Kabupaten Bantul sudah mencapai 98,5 persen. Artinya, mayoritas penduduk, termasuk pekerja, sudah memiliki BPJS Kesehatan.

Apabila ada pekerja yang belum memiliki BPJS Kesehatan, ia menghimbau agar mereka melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul untuk ditindaklanjuti.

"Saya kira buruh ini sudah tercover BPJS kesehatan. Kalaupun ada (tidak tercover), tapi saya gak yakin, silahkan disampaikan ke kami untuk segera kami tetapkan sebagai penerima bantuan iuran APBD untuk jaminan kesehatan," tuturnya.

Mengenai pendidikan bagi anak-anak para buruh, Bupati Halim menegaskan bahwa Pemkab Bantul telah menggratiskan sekolah anak-anak di Bantul hingga jenjang SMP. Bahkan SMP swasta dihimbau tidak memungut iuran melampaui batas kewajaran.

"Karena swasta sudah kita berikan BOSDA. Jadi sekolah swasta sudah dapat BOSNAS dan BOSDA, guru juga diberikan insentif atau honor bagi guru non PNS, itu yang terus kita tingkatkan," tuturnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement