Jumat 01 Dec 2023 14:46 WIB

KPK Panggil Sekjen dan Dirjen Kemenhub Terkait Kasus Suap Jalur Kereta

Nilai proyek peningkatan jalur kereta Lampegan-Cianjur 2023 mencapai Rp 41,1 miliar.

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Erik Purnama Putra
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan (Sekjen Kemenhub), Novie Riyanto Rahardjo.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan (Sekjen Kemenhub), Novie Riyanto Rahardjo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan (Sekjen Kemenhub) Novie Riyanto Rahardjo dan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kemenhub Mohamad Risal Wasal pada Jumat (1/12/2023). Baik Novie maupun Risal sudah tiba di gedung KPK.

Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Bandung untuk tersangka Asta Danika, Direktur PT Bhakti Karya Utama dan Zulfikar Fahmi, Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera. "(Pemeriksaan) bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Selain Novie dan Risal, KPK juga memanggil empat saksi lainnya. Mereka adalah sekjen Kemenhub RI tahun 2018-2022 Djoko Sasono PNS di jabatan fungsional/subkoordinator Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda Kemenhub dan merangkap sebagai sekretaris kuasa pengguna anggaran Direktorat Prasarana Dimas Reska Putra.

Kemudian, PNS di BTP Kelas I Bandung/PPK Satker Pengembangan Perkeretaapian wilayah Jawabarat Kiaracondong-Cicalengka Hastoro Pamulung Sumbowo dan Kabag Program Biro Perencanaan Setjen Kemenhub Dwi Utami Christianti.

Adapun Asta Danika dan Zulfikar Fahmi merupakan tersangka baru dalam kasus itu dan telah ditahan oleh KPK. Kasus tersebut merupakan pengembangan perkara dugaan suap proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub tahun anggaran 2018-2022.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus suap tersebut. Mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) pada Selasa (11/4/2023).

Para tersangka tersebut terdiri atas empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto (DRS), Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).

Enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

Dalam pengembangan kasus itu, KPK menyebut, Syntho Pirjani Hutabarat menjadi orang yang bertanggungjawab dalam proyek peningkatan jalur kereta R 33 menjadi R 54 KM 76+400 sampai 82+000 antara Lampegan-Cianjur tahun 2023 sampai 2024. Nilai paket pekerjaan proyek itu mencapai Rp 41,1 miliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement