Sabtu 02 Dec 2023 03:50 WIB

Kenaikan UMK 2024 Kurang dari Delapan Persen, Buruh DIY Kecewa

Meski ada kenaikan dibanding 2023, namun tidak signifikan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Upah buruh dan pekerja. ilustrasi
Upah buruh dan pekerja. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Serikat pekerja/buruh di DIY yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menolak penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) se-DIY 2024 yang sudah ditetapkan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, pada 30 November 2023 kemarin.

Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan, pihaknya kecewa dengan UMK 2024 yang ditetapkan. Meski ada kenaikan dibanding 2023, namun tidak signifikan.

"Seluruh pekerja/buruh di DIY merasa kecewa berat lantaran hanya menjadi pelengkap pembangunan tanpa menikmati hasil pembangunan yaitu kesejahteraan lewat kenaikan UMK yang signifikan," kata Irsad kepada Republika, Jumat (1/12/2023).

Pasalnya, kenaikan UMK se-DIY ini di bawah delapan persen. Bahkan, besaran UMK 2024 yang sudah ditetapkan masih rendah.

"Kenaikan UMK DIY yang kurang dari delapan persen membuat pekerja/buruh merasa belum mendapatkan manfaat dari keistimewaan, dan upah murah ini membuat buruh merasa tahta bukan untuk rakyat," ujar Irsad.

Irsad menekankan upah murah membuat buruh hidup dalam keadaan besar pasak daripada tiang. Sebab, besaran UMK se-DIY yang di bawah Rp 2,5 juta masih jauh dari kebutuhan hidup layak (KHL).

Disampaikan Irsad bahwa KHL di DIY mencapai Rp 3,7 juta hingga Rp 4 juta, di mana jauh lebih tinggi dari UMK 2024 se-DIY yang ditetapkan pada akhir November 2023 kemarin.

"Yang mana hal itu juga berpotensi membuat buruh terancam tak dapat mengakses makanan bergizi," jelasnya.

Pihaknya menilai persentase kenaikan upah minimum yang kurang dari delapan persen diprediksi hanya akan melestarikan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi di DIY. Terlebih, masalah kemiskinan dan ketimpangan ini masih menjadi pekerjaan rumah bagi DIY.

"Kenaikan upah yang kurang dari delapan persen mengancam hak buruh atas perumahan yang layak, karena harga tanah melambung tinggi dan tanpa kenaikan upah yang signifikan," ungkap Irsad.

Sebelumnya diberitakan, UMK se-DIY 2024 sudah ditetapkan pada Kamis (30/11/2023). UMK ini ditetapkan lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP) yang sudah ditetapkan pada 21 November 2023.

"UMK 2024 ditetapkan oleh gubernur (DIY) berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota atas usulan dewan pengupahan kabupaten/kota," kata Sekda DIY, Beny Suharsono di kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (30/11/2023) sore.

Dari UMK 2024 yang sudah ditetapkan untuk tiap kabupaten/kota, ada kenaikan dibandingkan dari 2023. Untuk Kota Yogyakarta, ditetapkan UMK 2024 sebesar Rp 2.492.997.

Besaran UMK Kota Yogyakarta merupakan paling tinggi dibandingkan dengan kabupaten lainnya di DIY. Meski, secara persentase kenaikannya bukan merupakan paling tinggi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement