Senin 04 Dec 2023 18:52 WIB

Kasus Pembacokan di Ciampea Bogor, Ini Motif Pelajar SMK yang Jadi Tersangka

Pembacokan yang dilakukan pelajar SMK itu mengakibatkan korban meninggal.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Irfan Fitrat
SG (18 tahun) dan AF (18), tersangka kasus pembacokan pelajar hingga meninggal di Pasar Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dihadirkan saat konferensi pers di Polres Bogor, Senin (4/12/2023).
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
SG (18 tahun) dan AF (18), tersangka kasus pembacokan pelajar hingga meninggal di Pasar Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dihadirkan saat konferensi pers di Polres Bogor, Senin (4/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Polisi menangkap tiga pelajar terkait pembacokan terhadap Muhammad Bintang Satria (17 tahun) di Pasar Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ketiga pelajar yang menjadi tersangka kasus itu berinisial AF (18 tahun), SG (18), dan DD (17).

“Status ketiganya, yang bersangkutan masih pelajar di salah satu SMK di Bogor,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor AKP Teguh Kumara, Senin (4/12/2023).

Baca Juga

Kasus pembacokan itu dilaporkan terjadi pada Jumat (1/12/2023). Berdasarkan hasil pemeriksaan, Teguh mengatakan, motif tersangka melakukan pembacokan karena dendam. Pasalnya, ada teman tersangka yang juga mengalami pembacokan. Namun, kata dia, diduga tersangka salah sasaran.

“Dari informasi yang kami dapatkan, indikasi pelaku salah sasaran karena korban bukan sekolah di sekolah target pelaku,” kata Teguh.

Teguh menjelaskan, pada Jumat (1/12/2023), sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka bersama teman-teman satu sekolahnya berkumpul di warung dekat pasar untuk melakukan penyisiran. Gerombolan itu disebut ingin membalas dendam kepada pelajar dari sekolah lain yang diduga melakukan pembacokan.

Pada saat azan Jumat berkumandang, menurut Teguh, gerombolan sekitar 20 pelajar yang berboncengan tujuh motor itu melakukan penyisiran. Ketika itu, kata dia, tersangka melihat korban yang tengah mengendarai motor. Diduga korban merupakan pelajar dari sekolah yang menjadi target.

“Akhirnya dikejar. Korban panik, melarikan diri, namun mampu dikejar para pelaku. Korban disabet di leher, sehingga menyebabkan luka terbuka dan korban meninggal dunia,” kata Teguh.

Teguh mengatakan, tersangka AF diduga berperan sebagai pelaku yang membacokkan senjata tajam jenis celurit kepada korban. Adapun tersangka DD pemilik celurit tersebut. Sedangkan SG disebut berperan sebagai joki atau pengemudi motor saat kejadian. “Saat ini tiga-tiganya diamankan di Polres Bogor,” katanya.

Tersangka disebut dijerat Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 terkait perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, serta Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement