Senin 04 Dec 2023 19:28 WIB

Keberatan Jadi Tersangka, Wamenkumham Dkk Tempuh Praperadilan

Prof Eddy tak terima dengan penetapan ia sebagai tersangka.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Wamenkumham yang saat ini juga berstatus sebagai tersangka Edward Omar Sharif Hiariej.
Foto: Republika/Prayogi
Wamenkumham yang saat ini juga berstatus sebagai tersangka Edward Omar Sharif Hiariej.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (4/12/2023). Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL

Pria yang akrab disapa Prof Eddy itu tak terima dengan penetapan ia sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga Eddy memberi "perlawanan" dengan pengajuan praperadilan. 

Baca Juga

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya tersangka," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel pada Senin (4/12/2023).

Juru Bicara PN Jaksel Djuyamto mengonfirmasi permohonan praperadilan yang ternyata masuk pada hari ini. Perkara tersebut bakal diperiksa oleh hakim tunggal Estiono. "Sidang pertama pada 11 Desember 2023," kata Djuyamto.

Tak hanya Eddy, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana juga turut mengajukan Praperadilan PN Jaksel. Keduanya diduga sebagai "orang kepercayaan" Eddy yang terlibat perkara yang sama. 

Diketahui, Wamenkumham Eddy baru saja merampungkan proses pemeriksaan sekitar enam jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (4/12/2023). Prof Eddy itu dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

Eddy tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.40. WIB bersama tim kuasa hukumnya. Eddy lalu keluar dari gedung KPK sekitar pukul 16.14 WIB. Eddy "sukses" melenggang dari gedung KPK tanpa mengenakan rompi orange atau berstatus tahanan KPK. 

Seperti saat datang, Eddy irit bicara saat meninggalkan KPK. Eddy hanya melontarkan senyum.  Eddy tercatat sebagai salah satu tersangka dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi. KPK pun mencegah Eddy dan tiga pihak lainnya yang masih terkait dengan kasus ini untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan berlaku selama enam bulan mulai 29 November 2023.

Kasus ini terungkap seusai Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan melaporkan adanya dugaan pemerasan. KPK menduga Eddy menerima suap Rp 7 miliar melalui dua asistennya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. Helmut mengirimkan uang lewat rekening PT CLM ke rekening Yogi Arie Rukmana pada April-Mei 2022. Satu bulan kemudian, Helmut kembali mentransfer setara Rp 3 miliar kepada Yogi.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengkonfirmasi status EOS sebagai tersangka dalam perkara dugaan rasuah. "Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu lalu,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada 9 November 2023. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement