Selasa 05 Dec 2023 12:04 WIB

Eks Ketua KPK Dorong DPR Gunakan Hak Angket Soal Kasus Setnov

DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan kepada Presiden Jokowi.

Rep: Erik PP/Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Terpidana kasus E-KTP Setya Novanto saat bersaksi pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/8).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terpidana kasus E-KTP Setya Novanto saat bersaksi pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks ketua Mahakamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengaku terkejut mendengar pengakuan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Agus Rahardjo dan diikuti Menteri ESDM periode 2014-2016 Sudirman Said. Keduanya secara berurutan membuat pengakuan yang sama.

Baik Agus maupun Sudirman sempat dimarahi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus yang melibatkan ketua DPR periode 2016-2017 Setya Novanto (Setnov). Hamdan pun mendorong agar DPR bertindak untuk menelusuri masalah yang terkait eksekutif tersebut.

Baca Juga

"Saya kaget mendengar pengakuan Agus Raharjo (eks ketua KPK), Sudirman Said (eks ESDM). Ditambah masalah putusan MK. DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket," katanya melalui akun X @hamdanzoelva dikutip Republika.co.id di Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Hamdan meminta DPR mengusut masalah itu untuk mencari kebenarannya. "Apa betul ada intervensi presiden atau hanya fitnah?" kata Hamdan yang kini menjadi Ketua Dewan Pakar Tim Nasional Pemenangan Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar (Timnas Amin) tersebut.

Sebelumnya, Agus Rahardjo mengaku pernah diminta oleh Presiden Jokowi untuk datang sendiri ke Istana. Di situ, Agus diminta Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang menjerat Setnov.

Saat itu, Setnov menjabat ketua umum DPP Partai Golkar sekaligus ketua DPR. Status hukum Setnov sebagai tersangka diumumkan KPK secara resmi pada Jumat, 10 November 2017. Adapun Sudirman Said kala itu terlibat urusan kasus 'Papa Minta Saham' yang juga melibatkan Setnov.

Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum & Hak Asasi Manusia (PBHI) Julius Ibrani menduga Jokowi telah melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus korupsi megaproyek E-KTP yang melibatkan Setnov. "Kami menyarankan (Jokowi) di-impeachment, bukan hanya interpelasi. Kami menyarankan DPR RI melakukan impeachment,” ujar Julius kepada media.

Sementara itu, Presiden Jokowi mempertanyakan maksud pernyataan mantan ketua KPK Agus Rahardjo yang mengaku pernah bertemu dengannya, dan diminta menghentikan penanganan kasus KTP-el. "Untuk apa diramaikan? Itu kepentingan apa diramaikan, itu untuk kepentingan apa?" tanya Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023).

Jokowi pun meminta publik memverifikasi pemberitaan pada 2017, kala kasus Setnov. Jokowi menekankan, ia malah saat itu mendorong Setnov mengikuti proses hukum yang ada.

"Yang pertama, coba dilihat di berita-berita tahun 2017. Di bulan November, saya sampaikan saat itu Pak Novanto, Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada. Jelas berita itu ada semuanya," kata Jokowi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement