REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 28 Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, dipecat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Timur, pada Kamis (28/11/2024). Pasalnya, Ketua KPPS berinisial RH itu kedapatan memerintahkan pengawas ketertiban di TPS itu untuk mencoblos surat suara tak sesuai aturan.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Jakarta Timur Rio Verieza mengatakan, peristiwa itu terjadi ketika Ketua KPPS dan pengawas ketertiban sedang menjaga TPS pada Rabu siang. Ketika itu, kondisi TPS sedang sepi. Alhasil, Ketua KPPS memerintahkan pengawas ketertiban untuk mencoblos surat suara tanpa sepengetahuan orang lain.
"Pengakuan pengawas ketertibn dia hanya memasukkan satu surat suara ke kotak suara, tapi faktanya, dari yang melihat peristiwa itu yakni pengawas TPS, si pengawas ketertiban memegang 18 surat suara," kata dia saat dihubungi wartawan, Jumat (29/11/2024).
Menurut dia, 18 surat suara itu telah diamankan oleh Bawaslu untuk dijadikan barang bukti. Pasalnya, peristiwa itu disaksikan langsung oleh pengawas TPS.
KPU Kota Jakarta Timur juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPPS dan pengawas ketertiban. Berdasarkan hasil interogasi, Ketua KPPS melakukan aksi itu secara spontan. Pasalnya, jumlah pemilih yang datang hingga siang hari masih cenderung sepi, yaitu sekitar 160 orang. Padahal, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di TPS itu mencapai sekitar 350 orang.
"Akhirnya diambil itu surat suara itu kemudian dicobloslah salah satu paslon, tapi atas pengakuan si pengawas ketertiban, dia mencoblos nomor 03. Hanya dia mengaku bukan atas arahan dari siapapun," kata Rio.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ada arahan dari Ketua KPPS untuk mencoblos Pramono Anung-Rano Karno. Adapun pengawas ketertiban mencoblos Pramono-Rano disebut atas pilihan pribadi.
"Tidak (ada arahan). Itu memang murni dari pilihan si pengawas keteriban," kata dia.
Menurut dia, saat ini dua orang tersebut telah diberhentikan secara tetap oleh KPU Kota Jakarta Timur per Kamis (28/11/2024). Dua orang tersebut juga harus melanjutkan proses pemeriksaan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu.
Pasangan Rido Desak PSU
Bidang Hukum Tim Pemenangan Pasangan Ridwan Kamil-Suswono (Rido) mendesak Bawaslu untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28, Pinang Ranti, Makassar, Jakarta Timur. Pasalnya, tindakan itu dinilai merugikan pasangan Rido dan menguntungkan Pramono-Rano.
"Kami meminta segera Bawaslu merekomendasikan PSU (pemungutan suara ulang) terhadap TPS 28 tersebut," kata Wakil Ketua Tim Bidang Hukum Pasangan Rido, Muslim Jaya Butarbutar, Jumat.
Ia menambahkan, tindakan pencoblosan surat suara itu juga telah melanggar aturan administrasi yang tercantum dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Pasalnya, pengawas keamanan itu telah menggunakan hak suaranya lebih dari satu kali.