REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Draf hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada Pasal 10 poin dua menyatakan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD. Rancangan aturan itu sudah beredar di publik.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengaku, tidak mengetahui jika nantinya gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden. "Waduh ga tau, belum. Tidak tahu saya," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat pada Selasa (5/12/2023).
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menetapkan draf hasil penyusunan RUU DKJ. Pembahasan RUU DKJ dilakukan sebagai persiapan status Jakarta yang tak lagi ibu kota negara, karena dipindah ke Nusantara, Kalimantan Timur.
Dalam RUU DKJ, di dalamnya memuat 12 bab dan 72 pasal yang mengatur setidaknya lima materi muatan utama. Pertama, Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi dan daerah administratif pada tingkat kabupaten/kota. Kedua, Provinsi Daerah Khusus Jakarta berkedudukan sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi.
"Berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa, dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional, regional dan global," ujar Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi dalam rapat pleno penyusunan draf RUU DKJ di Jakarta pada Senin (4/12/2023).