REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan telah memberhentikan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125P tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur DKI Jakarta.
Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana mengangkat, Keppres itu telah ditandatangani oleh Jokowi pada Rabu (16/10/2024). Dalam Keppres itu, jabatan Heru diganti oleh Teguh Setyabudi, yang merupakan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Pada Keppres tersebut, Presiden memberhentikan dengan hormat Bapak Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Bapak Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta," kata Ari kepada wartawan, Kamis (17/10/2024).
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Aang Witarsa mengatakan, pelantikan Pj Gubernur DKI Jakarta diagendakan pada Jumat (18/10/2024) pukul 09.00 WIB. Pelantikan akan dilakukan bersamaan dengan rangkaian pelantikan TP PKK.
Mengenai kekosongan jabatan selama satu hari ke depan, Provinsi DKI Jakarta akan dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Joko Agus Setyono sampai pemerintah pusat melantik Pj Gubernur DKI Jakarta.
"Dalam ketentuan pasal 131 ayat (4) PP No 49 Tahun 2008 ditegaskan bahwa dalam hal jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah terjadi (kekosongan) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan Presiden mengangkat penjabat kepala daerah," kata Aang.
Diketahui, Heru telah menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta selama dua tahun, sejak 17 Oktober 2022. Masa jabatan Heru berakhir pada 17 Oktober 2024.