Rabu 06 Dec 2023 14:47 WIB

Aturan Pupuk Subsidi Direvisi, Petani Penerima Bisa Tebus Pakai KTP

Kartu tani tidak menjadi satu satunya metoda penebusan pupuk bersubsidi.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ahmad Fikri Noor
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (kanan) menunjukkan padi saat kunjungannya di Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/12/2023).
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (kanan) menunjukkan padi saat kunjungannya di Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman resmi membolehkan seluruh petani penerima pupuk bersubsidi untuk menebus pupuk dengan cukup menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) di mana sebelumnya di sebagian daerah harus menggunakan kartu tani. Kebijakan tersebut dilakukan dengan merevisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

“Banyak keluhan soal pupuk bersubsidi, sementara kita tengah memasuki musim tanam, kami gerak cepat rubah Permentan, saya pastikan sekarang petani bisa tebus pupuk hanya dengan KTP,” kata Amran dalam pernyataan resminya, Kamis (6/12/2023). 

Baca Juga

Amran mengatakan, revisi peraturan ini menitikberatkan pada kemudahan petani mengakses pupuk bersubsidi dengan KTP. Dengan begitu, kartu tani tidak menjadi satu satunya metoda penebusan pupuk bersubsidi, dan petani diberikan kemudahan menebus pupuk bersubsidi dengan berbagai cara.

“Kalau petani berteriak tidak ada pupuk, tiga bulan kemudian kami pastikan produksi turun, jadi ini harus serius dibenahi, jika masih ada yang tidak meladeni petani soal pupuk, saya minta keluhan langsung disampaikan ke pusat, ke Kementan dan Pupuk Indonesia,” kata Mentan Amran. 

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Ali Jamil, menambahkan, memasuki masa tanam, Kementan terus berupaya memastikan tidak ada kelangkaan pupuk bersubsidi. Adapun untuk alokasi pupuk bersubsidi tiap-tiap daerah dipastikan sudah sesuai dengan usulan yang masuk dalam e-alokasi. 

Ia menjelaskan, petani yang akan menebus pupuk bersubsidi dapat datang ke kios resmi penjual pupuk bersubsidi, dengan membawa kartu tani atau KTP. 

“Namun, yang perlu dipastikan adalah petani yang berhak menebus pupuk bersubsidi adalah petani yang terdaftar sebagai penerima subsidi sesuai ketentuan,” ujar Ali Jamil. 

Sebagai contoh, di Jawa Barat, alokasi pupuk bersubsidi di sebesar 939.895 ton pada tahun 2023 ini dan telah direalisasikan sampai 30 November sebesar 695.765 ton atau 74 persen. Petani penerima pupuk bersubsidi dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan dan dapat melihat alokasinya melalui cek pupukbersubsidi.pertanian.go.id.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement