REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Majelis hakim yang menyidangkan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Pimpinan Mahad Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, memutuskan persidangan kasus itu terus berlanjut.
Hal itu setelah majelis hakim menolak eksepsi atau keberatan yang sebelumnya diajukan penasihat hukum terdakwa. Keputusan hakim itu disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (6/12/2023).
‘’Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Panji Gumilang, tidak dapat diterima,’’ ujar Ketua Majelis Hakim, Yogi Dulhadi, saat membacakan putusannya.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 13 Desember 2023, dengan agenda pembuktian.