Rabu 06 Dec 2023 17:25 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Panji Gumilang, Sidang Dilanjutkan

Majelis hakim juga memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Panji Gumilang kembali menjalani sidang kasus dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Indramayu, Senin (27/11/1023).
Foto: Republika/Lilis Handayani
Panji Gumilang kembali menjalani sidang kasus dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Indramayu, Senin (27/11/1023).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Majelis hakim yang menyidangkan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Pimpinan Mahad Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, memutuskan persidangan kasus itu terus berlanjut.

Hal itu setelah majelis hakim menolak eksepsi atau keberatan yang sebelumnya diajukan penasihat hukum terdakwa. Keputusan hakim itu disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (6/12/2023).

Baca Juga

‘’Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Panji Gumilang, tidak dapat diterima,’’ ujar Ketua Majelis Hakim, Yogi Dulhadi, saat membacakan putusannya.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 13 Desember 2023, dengan agenda pembuktian.